Kemensos Siap Rehab 8 Ribu Mantan Anggota Jamaah Islamiyah

- Kemensos bekerja sama dengan BNPT untuk layanan rehabilitasi dan reintegrasi eks narapidana terorisme dan korban terorisme.
- Kepala BNPT memprediksi lonjakan jumlah masyarakat yang membutuhkan layanan rehabilitasi sosial pasca deklarasi ikrar setia Jamaah Islamiyah kepada NKRI.
- Pembentukan tim konsolidasi pelaksanaan deradikalisasi sebagai tindak lanjut UU Nomor 5 tahun 2018 untuk pencegahan radikalisme di Indonesia.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Sosial RI (Kemensos) menggandeng Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) demi peningkatan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi bagi eks narapidana terorisme (Napiter) dan korban terorisme.
Menteri Sosial Syaifullah Yusuf mengatakan kolaborasi ini penting untuk mempersiapkan layanan rehabilitasi dan reintegrasi yang lebih mumpuni untuk eks Napiter, termasuk masyarakat yang terafiliasi dan terpapar paham radikal salah satunya Jamaah Islamiyah.
“Kerja sama yang sudah kita jalin selama ini terutama meningkatkan kerja sama yang baik dalam bentuk program-program rehabilitasi dan reintegrasi para eks napiter dan korban aksi terorisme,” ujar Gus Ipul, sapaan akrab Mensos.
1. Lonjakan jumlah masyarakat yang akan direhabilitasi

Kepala BNPT Komjen Pol. Eddy Hartono memprediksikan pasca momen tadi, diperkirakan bakal ada lonjakan jumlah masyarakat yang akan mendapatkan layanan rehabilitasi sosial dan reintegrasi sosial. Hal itu tentu membutuhkan pendekatan khusus yang berbeda dengan program rehabilitasi sosial pada umumnya.
“Memang di tanggal 21 Desember 2024 di Solo kemarin, Jamaah Islamiyah (JI) melakukan deklarasi ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sebanyak lebih dari 8.000 mantan anggota JI yang tersebar di seluruh Indonesia bersumpah setia dan kembali ke NKRI," katanya.
2. Layak dapatkan rehabilitasi sosial

Eddy menegaskan mereka berhak atas layanan rehabilitasi dan reintegrasi sosial yang mana membutuhkan kerja sama yang terintegrasi dan berkesinambungan dengan Kemensos,
“Kami membuat tim koordinasi deradikalisasi untuk melakukan penguatan pada rehabilitasi dan reintegrasi terhadap korban dan mantan terorisme atau mitra derad,” ucap Eddy.
3. Pembentukan tim konsolidasi pelaksanaan deradikalisasi

Kerja sama ini juga merupakan implikasi dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Salah satu tindak lanjutnya melalui pembentukan tim konsolidasi pelaksanaan deradikalisasi.
Tim ini melaksanakan fungsi pencegahan dengan beberapa tahapan, antara lain identifikasi, rehabilitasi sosial, re-edukasi, dan reintegrasi sosial. Tim tersebut terdiri dari gabungan berbagai institusi seperti BNPT, Kemensos, Polri, Kejaksaan, dan Kementerian Agama. Hal itu dilakukan guna mengurangi pengaruh radikalisme yang ada di Indonesia.
“Sehingga ke depan, negara hadir melakukan upaya-upaya pencegahan dan memperkuat toleransi beragama sehingga Visi Indonesia Emas 2045 bisa tercapai,” ucap Eddy.