Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara ihwal mengapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tak menggusur bangunan-bangunan di atas pulau reklamasi.
Penggusuran itu tak bisa dilakukan karena ada Peraturan Gubernur 206 tahun 2016 yang berlaku surut atau mengikat. Menurut Anies pengembang telah mengikuti ketentuan panduan rancang kota (PRK).
"Yang bisa dibongkar bila (pengembang) tidak mengikuti ketentuan tata kota," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/6).