Jakarta, IDN Times - Pengamat Politik dan Pemilu, Ray Rangkuti, menilai kemungkinan besar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak laporan dugaan pelanggaran pemilu Anies Baswedan dan Partai NasDem terkait kampanye dini.
Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia ini menilai, secara prosedur belum ada yang disebut melanggar aturan kampanye. Sebab, kata dia, yang terjadi saat ini baru dapat disebut sosialisasi bakal calon presiden (capres) .
"Bila pendekatanya prosedur formal ini, maka yang dilakukan oleh NasDem dan Anies itu baru sebatas sosialisasi, belum kampanye. Dan pendekatan seperti ini sangat umum dilakukan oleh Bawaslu. Oleh karena itu, laporan ini kemungkinan besar akan ditolak oleh Bawaslu," kata Rangkuti kepada IDN Times, Jumat (9/12/2022).