Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anies Izinkan Tempat Wisata Buka saat PPKM Level 3, tapi Ada Syaratnya

Taman Impian Jaya Ancol (instagram.com/seaworld.ancol)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan sejumlah tempat wisata kembali beroperasi pada masa PPKM Level 3 dengan sejumlah syarat. Hal itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1.072 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 COVID-19.

"Kegiatan pada area publik di tempat wisata tertentu mengikuti protokol kesehatan yan diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan," kata Anies dalam Kepgub tersebut yang dikutip pada Rabu (8/9/2021).

1. Daftar aturan yang harus ditaati di tempat wisata

Ilustrasi - Libur Nasional dan Cuti bersama dimanfaatkan warga Jakarta untuk bertamasya ke Ancol dan hingga Kamis (29/10) pukul 14.00 WIB pengunjung Ancol mencapai 23.000 orang. (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Terdapat sejumlah aturan lain yang harus ditaati dalam area wisata tertentu di Jakarta. Aturan tersebut antara lain:

  1. Jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB
  2. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai.
  3. Anak dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki tempat wisata yang dilakukan uji coba.

2. Tempat wisata yang dibuka bergantung pada Kemenparekraf

Ilustrasi pantai Ancol (ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

Dalam Kepgub DKI tersebut dijelaskan daftar tempat wisata di DKI Jakarta yang diizinkan beroperasi kembali akan terlampir dalam aturan yang dirilis Kemenparekraf. Namun, Anies memastikan aturan ini berlaku bagi semua pihak yang sudah mendapat vaksinasi.

"Pekerja, pengguna dan pengunjung telah divaksinasi," ujar Anies.

3. Aturan berlaku selama tujuh hari

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Anies mengatakan aturan PPKM Darurat Level 3 berlaku sejak 7-13 September 2021. Ia pun meminta semua pihak menaati protokol kesehatan.

“Kita semua pasti sudah bosan dengan situasi pandemi ini. Namun, ikhtiar tetap harus kita lakukan dengan tetap menjaga diri, meski kasus COVID-19 di Jakarta sudah semakin turun. Yang belum vaksin, yuk vaksin. Ajak semua teman, kerabat, dan saudara-saudara untuk ikut vaksinasi," kata Anies di Balai Kota Jakarta, Rabu (8/9/2021).

"Dan meski sudah divaksin, tetap patuhi protokol kesehatan, tetap waspada dan jangan lengah. Kita pasti bisa melewati masa pandemi ini dengan sebaik-baiknya,” imbuhnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us