Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memperpanjang jam operasional restoran dan rumah makan yang ada di Ibu Kota selama bulan Ramadan 2021 di tengah kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Jam buka restoran kini diubah dari sebelumnya 21.00 WIB menjadi 22.30 WIB dan buka lagi pada waktu sahur untuk makan di tempat. Hal ini termaktub dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 434 Tahun 2021 tentang Tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Nomor 405 Tahun 2021.
"Dine-in sampai dengan pukul 22.30 WIB dan dapat beroperasi kembali pada pukul 02.00-04.30 WIB untuk melayani kebutuhan sahur," seperti dikutip dalam Kepgub tersebut, Senin (12/4/2021).