Hasil Asesmen Narkoba, Anji Segera Keluar Penjara untuk Rehabilitasi

Jakarta, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat sudah menerima hasil asesmen musisi Erdian Aji Prahartanto alias Anji dari BNNP DKI Jakarta pada Rabu (23/6/2021). Berdasarkan hasil asesmen Anji mendapat rekomendasi harus menjalankan rehabilitasi.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo membenarkan kabar tersebut.
"Baru kami ambil, direkomendasi rehabilitasi," ujar Ady saat dihubungi, Rabu (23/6/2021).
1. Anji masih ditahan di Polres Jakarta Barat

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar menambahkan, dirinya akan segera membuat surat yang mengacu pada hasil asesmen rekomendasi rehabilitasi mantan vokalis band Drive itu.
“Sekarang masih kita tahan di Polres. Nanti saya buat surat dulu yang mengacu sama rekomendasi rehabilitasi dari BNNP, baru bisa dibawa (ke rumah rehab)," ucap Ronaldo.
2. Polres Jakarta Barat pastikan Anji diproses sampai mendapat vonis Majelis Hakim

Ronaldo menambahkan, proses hukum Anji ini tetap berjalan yang ditangani oleh Unit I Narkoba Polres Metro Jakarta Barat dibawah Pimpinan AKP Harry Gasgari.
“Sebab, semua artis yang ditangkap Polres Metro Jakarta Barat akan berakhir di persidangan dan bakal mendapat vonis dari Majelis Hakim," ujarnya.
3. Anji positif memakai ganja

Sebelumnya, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis ganja saat musisi Anji ditangkap, pada Jumat 11 Juni 2021, pukul 19.30 WIB.
"Kami menangkap yang bersangkutan (Anji) di salah satu studionya di wilayah komplek perumahan di Cibubur. Saat kami lakukan penangkapan barang bukti yang ada padanya adalah narkotika jenis ganja," kata Ady di Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).
Anji telah menjalani pemeriksaan baik kesehatan maupun urine pada Senin (14/6/2021). Dalam Pemeriksaan kesehatan tersebut Anji dinyatakan sehat, hasil swab antigen menunjukan negatif COVID-19.
Sementara tes urine, Anji positif mengandung senyawa Tetrahydrocannabinol (THC) atau zat ganja. Tim Klinik Urusan Kesehatan (Urkes) Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat juga telah menerima hasil dari laboratorium forensik Manes Polri tentang barang bukti yang ditemukan merupakan narkoba jenis ganja
"Artinya dari hasil urine EAP alias Anji positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja,” ucapnya.