Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi untuk mantan Direkrut Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi yang divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara. Selain Ira, Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono juga mendapat rehabilitasi.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama kepada menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Prasetyo mengatakan, proses selanjutnya akan mengikuti prosedur di aturan perundang-undangan. Meski demikian, Prasetyo enggan menjelaskan apa saja pertimbangan Presiden dalam memberikan rehabilitasi tersebut.
