Lambaian Mensesneg Ditanya Pertimbangan Rehabilitasi Ira Puspadewi

- Presiden Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat kasus hukum.
- Rehabilitasi ini bermula dari dinamika dan aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI terkait kasus hukum di ASDP.
Jakarta, IDN Times – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani surat rehabilitasi bagi tiga eks pejabat PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang terjerat kasus hukum.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indrawijaya menyampaikan pengumuman pemberian rehabilitasi tersebut.
Seskab Teddy Indrawijaya yang berdiri di sisi kanan Dasco tampak serius menyimak penjelasan. Sepanjang konferensi pers, pandangan Teddy terus tertuju pada lembaran kertas yang dipegang oleh Dasco di atas podium.
Dasco mengatakan, keputusan rehabilitasi ini bermula dari dinamika dan aspirasi masyarakat yang diterima DPR RI terkait kasus hukum di ASDP.
"Baik teman-teman media sekalian, assalamualaikum. Pada sore ini saya ditemani oleh Mensesneg dan Seskab menjelaskan bahwa sehubungan dinamika yang terjadi mengenai permasalahan di ASDP yang telah terjadi di periode bulan Juli 2024 berbagai pengaduan dan aspirasi disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia," ujar Dasco dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Menindaklanjuti aspirasi tersebut, DPR meminta komisi hukum melakukan kajian terhadap perkara yang melibatkan Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Hari Muhammad Adhi Caksono. Hasil kajian itu kemudian diserahkan kepada pemerintah.
"Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut, untuk itu lebih jelasnya tentang proses kronologi yang terjadi di pemerintah saya akan minta Mensesneg untuk menjelaskan, dan ini surat sudah dikeluarkan dan ditandatangani oleh Presiden," kata Dasco.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, Kementerian Hukum juga melakukan telaah dengan melibatkan pakar hukum atas aspirasi yang masuk. Setelah melalui proses tersebut dan dibahas dalam rapat terbatas, Presiden Prabowo memutuskan menggunakan haknya dalam memberikan rehabilitasi hukum.
"Bapak Presiden memberikan keputusan untuk menggunakan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan, kasusnya sudah berjalan cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP atas nama sdr. Ira Puspadewi, sdr Muhammad Yusuf Hadi dan sdr Hari Muhammad Adhi Caksono," ujar Prasetyo.
Namun, ketika jurnalis Istana Kepresidenan bertanya lebih lanjut mengenai pertimbangan spesifik apa yang mendasari Prabowo memberikan rehabilitasi tersebut, Prasetyo enggan memberikan rincian.
"Banyak kan, tadi," kata Prasetyo singkat sambil melambaikan tangan, mengisyaratkan penjelasan sebelumnya sudah mencukupi.
Padahal, tak ada dijelaskan secara spesifik mengenai pertimbangannya.
Saat dipertegas apakah dengan surat ini Ira Puspadewi dan rekan-rekannya akan bebas dari jerat hukum, Prasetyo memberikan isyarat mengiyakan.
"Kira-kira begitulah," ucap dia.
Ira Puspadewi divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Sedangkan dua terdakwa lain, yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono lainnya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp230 juta subsider tiga bulan kurungan.



![[QUIZ] Tes Uji Seberapa Hafal Kamu Sama Rute TransJakarta? Ayo Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250507/halte-tj-semanggi-img-20250422-180136-6-11zon-62ea058ed3ca7d7f1c2308060a43805f.jpg)












