ASN Pemprov DKI Gratis Naik Transum, Pramono: Tak Semua Gajinya Gede

- Kenaikan tarif TransJakarta masih dalam tahap pengkajian.
- Usulan kenaikan tarif mencapai Rp5 ribu sampai Rp7 ribu.
- ASN termasuk 15 golongan yang dapat subsidi dari Pemprov DKI.
Jakarta, IDN Times – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung angkat bicara soal kebijakan subsidi transportasi umum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta wacana kenaikan tarif TransJakarta. Ia menegaskan, pemberian fasilitas gratis bagi ASN bukan tanpa alasan.
Pramono mengatakan tidak semua ASN Pemprov DKI mempunyai gaji besar sehingga layak mendapatkan prioritas.
“Kenapa kemudian ASN itu digratiskan? kebijakan yang diambil karena bagaimanapun ASN di DKI Jakarta enggak semuanya gajinya gede. Kalau gubernur, wakil gubernur, gajinya cukup pasti, tapi kalau ASN, enggak semuanya gede,” ujar Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu (5/11/2025)
1. Kenaikan tarif masih dikaji

Terkait rencana kenaikan tarif TransJakarta, Pramono menyebut keputusan tersebut masih dalam tahap pengkajian. Menurutnya, Pemprov DKI belum memastikan apakah tarif akan naik atau tetap seperti sekaran
“Sedang dikaji. Dalam pengkajian itu, apakah nanti diputuskan naik atau tidak, saya akan memutuskan pada saat yang tepat. Kan, enggak harus naik. Naik atau tidak, saya akan putuskan pada saat yang tepat,” ucapnya.
2. Usulan naik Rp5 ribu sampai Rp7ribu

Pramono mengatakan, sampai saat ini Pemprov DKI belum memutuskan besaran kenaikan tarif TransJakarta. Namun, banyak masyarakat yang mengusulkan Rp5 ribu sampai Rp7 ribu.
Saya juga mendengar rata-rata yang mengusulkan di media, itu antara Rp5 ribu sampai Rp7 ribu rata-rata. Tetapi kami akan memutuskan sesuai dengan nanti apa yang menjadi kemampuan masyarakat," katanya.
3. ASN termasuk 15 golongan yang dapat subsidi dari Pemprov DKI

Meski demikian, Pemprov DKI akan tetap memberikan subsidi untuk 15 golongan gratis naik transportasi umum Transjakarta, MRT, dan LRT Jakarta. Berikut 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.


















