1. Foto/copy KTP, KK, NPWP
2. Surat Keterangan Aktif Bekerja
3. Slip gaji terakhir
4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj
5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj
Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025, Naik Transjakarta dan MRT Gratis

- Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi umum gratis.
- Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, pekerja harus memenuhi syarat seperti foto/copy KTP, KK, NPWP, surat keterangan aktif bekerja, dan slip gaji terakhir.
- Ada 15 golongan lain yang juga bisa menikmati transportasi umum gratis di DKI Jakarta, termasuk PNS, pensiunan PNS, siswa penerima KJP Plus, dan anggota TNI/Polri.
Jakarta, IDN Times – Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kategori pekerja swasta yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/11/2025).
Lalu bagaimana cara men dapatkan Kartu Pekerja Jakarta
1. Syarat untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta

Dikutip dari laman Disnakertransgi DKI Jakarta, berikut ini syarat untuk mendapatkan KPJ:
2. Update data per enam bulan

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Meski demikian, Syafrin menegaskan, mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujar Syafrin.
3. Daftar 15 golongan yang gratis naik transportasi umum di Jakarta

Selain pekerja ada 14 golongan lagi yang bisa menikmati transum gratis. Berikut 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta:
1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang disabilitas
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru
Pemantau Jentik atau Jumantik.


















