Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta 2025, Naik Transjakarta dan MRT Gratis

Transjakarta Rute Blok M -PIK2 resmi dibuka /dok Pemprov DKI
Transjakarta Rute Blok M -PIK2 resmi dibuka /dok Pemprov DKI
Intinya sih...
  • Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan bisa menikmati layanan transportasi umum gratis.
  • Untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta, pekerja harus memenuhi syarat seperti foto/copy KTP, KK, NPWP, surat keterangan aktif bekerja, dan slip gaji terakhir.
  • Ada 15 golongan lain yang juga bisa menikmati transportasi umum gratis di DKI Jakarta, termasuk PNS, pensiunan PNS, siswa penerima KJP Plus, dan anggota TNI/Polri.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis baik Transjakarta, MRT, maupun LRT Jakarta.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang layanan angkutan umum massal bagi kelompok tertentu.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, kategori pekerja swasta yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta (KPJ).

"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujarnya saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/11/2025).

Lalu bagaimana cara men dapatkan Kartu Pekerja Jakarta

1. Syarat untuk mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta

WhatsApp Image 2025-08-13 at 14.55.08.jpeg
Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum

Dikutip dari laman Disnakertransgi DKI Jakarta, berikut ini syarat untuk mendapatkan KPJ:

1. Foto/copy KTP, KK, NPWP

2. Surat Keterangan Aktif Bekerja

3. Slip gaji terakhir

4. File excel sesuai format bit.ly/formatkpj

5. Surat pernyataan sesuai format bit.ly/pernyataankpj

2. Update data per enam bulan

WhatsApp Image 2025-08-13 at 14.55.09 (3).jpeg
Koridor 9 Transjakarta (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.

Meski demikian, Syafrin menegaskan, mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.

"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujar Syafrin.

3. Daftar 15 golongan yang gratis naik transportasi umum di Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung naik Transjakarta, Rabu (30/4/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung naik Transjakarta, Rabu (30/4/2025)/ IDN Times Dini Suciatiningrum

Selain pekerja ada 14 golongan lagi yang bisa menikmati transum gratis. Berikut 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta:

1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta

2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta

3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus

4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI

5. Penghuni Rusunawa

6. Tim Penggerak PKK

7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu

8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek

9. Anggota TNI dan Polri

10. Veteran RI

11. Penyandang disabilitas

12. Lansia di atas 60 tahun

13. Pengurus rumah ibadah

14. Pendidik PAUD

15. Juru

Pemantau Jentik atau Jumantik.

Share
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
Delvia Y Oktaviani
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us

Latest in News

See More

Panglima TNI Rotasi 57 Perwira Tinggi, Termasuk Pangdam I Bukit Barisan

06 Nov 2025, 20:43 WIBNews