- Pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
- Terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta (sesuai NIK/KTP).
- Penghasilan maksimal sebesar 1,15 × UMP DKI Jakarta (untuk pekerja swasta) Rp 6.206.275/bulan berdasarkan UMP 2025.
- Masa berlaku Kartu Layanan bagi penerima adalah selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang kartu tersebut, dengan mekanisme pengkinian (updating) data setiap 6 bulan.
Pekerja Gaji di Bawah Rp6,2 Juta Gratis Naik TransJakarta, MRT, dan LRT

- Data akan di-update tiap enam bulan, dengan batas penghasilan sekitar Rp6.206.275 per bulan.
- Syarat pekerja swasta gratis naik transum termasuk terdaftar sebagai penduduk DKI Jakarta dan memiliki penghasilan maksimal 1,15 × UMP DKI Jakarta.
Jakarta, IDN Times – Pekerja swasta di DKI Jakarta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan kini bisa menikmati layanan transportasi umum gratis baik TransJakarta, MRT, maupun LRT Jakarta.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025 tentang Layanan Angkutan Umum Massal Bagi Kelompok Tertentu.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan, kategori pekerja swasta yang dimaksud adalah mereka yang terdaftar sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta.
"Sesuai Pergub 33 Tahun 2025, yang dimasukkan kategori pekerja swasta adalah pekerja pemegang Kartu Pekerja Jakarta dengan standar 1,15 kali UMP," ujar dia saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu (5/11/2025).
1. Data akan di-update tiap enam bulan

Adapun UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761 sehingga batas penghasilan yang dimaksud adalah sekitar Rp6.206.275 per bulan.
Meski demikian, Syafrin menegaskan mekanisme pendataan dan verifikasi akan dilakukan secara berkala agar subsidi tepat sasaran.
"Jangka waktu selama pekerja tersebut terdata sebagai pemegang Kartu Pekerja Jakarta, tetapi setiap enam bulan dilakukan updating data agar subsidi tepat sasaran,” ujar Syafrin.
2. Syarat pekerja swasta gratis naik transum

Berikut beberapa syarat untuk golongan pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 (Pergub 33/2025):
Berdasarkan Pasal 3 Ayat 1 huruf j (untuk kategori pekerja swasta), disebutkan bahwa pekerja swasta pemegang Kartu Pekerja Jakarta harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
3. Daftar 15 golongan gratis naik transum

Selain pekerja, ada beberapa golongan lagi yang bisa menikmati transportasi umum gratis di Jakarta. Berikut adalah 15 golongan yang ditetapkan oleh Pemprov DKI Jakarta!
1. PNS dan pensiunan PNS Pemprov DKI Jakarta
2. Tenaga kontrak Pemprov DKI Jakarta
3. Siswa penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus
4. Karyawan bergaji UMP melalui Bank DKI
5. Penghuni Rusunawa
6. Tim Penggerak PKK
7. Penduduk ber-KTP Kepulauan Seribu
8. Penerima Raskin domisili Jabodetabek
9. Anggota TNI dan Polri
10. Veteran RI
11. Penyandang difabel
12. Lansia di atas 60 tahun
13. Pengurus rumah ibadah
14. Pendidik PAUD
15. Juru Pemantau Jentik atau Jumantik.



















