Aturan Halalbihalal Lebaran, Tamu Lebih 100 Orang Dilarang Prasmanan

Jakarta, IDN Times – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) pencegahan peningkatan jumlah kasus COVID-19, ketika halalbihalal Lebaran 2022.
“Sehubungan perayaan Idulfitri 1443 Hijriah dan mencegah terjadinya peningkatan jumlah kasus COVID-19, maka dalam hal kegiatan halalbihalal oleh masyarakat, diminta kepada gubernur dan bupati/wali kota untuk memperhatikan hal-hal sebagai berikut,” kata Mendagri dalam SE, Sabtu (23/4/2022).
1.Halalbihalal sesuai level daerah kabupaten/kota


Kegiatan halalbihalal perlu disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota masing-masing, seperti yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, 2, dan 1 COVID-19 Jawa dan Bali.
Selain itu, kegiatan juga harus disesuaikan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) tentang PPKM level 3, 2, dan 1 COVID-19 wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua, yang berlaku.
2.Pembatasan jumlah tamu sesuai level PPKM

Surat Edaran Mendagri juga mengatur maksimal jumlah tamu yang hadir saat kegiatan halalbihalal. Berikut maksimal tamu dari kapasitas tempat berdasarkan level PPKM tiap daerah:
- Daerah kategori level 3 sebanyak 50 persen
- Daerah kategori level 2 sebanyak 75 persen
- Daerah kategori level 1 sebanyak 100 persen.
3. Larangan prasmanan jika jumlah tamu di atas 100 orang

Selain mengatur jumlah tamu saat halalbihalal, SE Mendagri juga tidak memperbolehkan adanya makanan atau minuman yang disajikan di tempat (prasmanan), jika kegiatan halalbihalal berjumlah di atas 100 orang. Makanan dan minuman harus disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang.
“Harus hindari acara makan-makan ramai yang membuat peserta membuka masker karena rawan penularan COVID-19,” tulis surat edaran tersebut.
4.Tetap terapkan protokol kesehatan

Selain itu, Mendagri mengingatkan kepada masyarakat yang merayakan Idul Fitri agar tetap melaksanakan protokol kesehatan secara lebih ketat, sesuai pengaturan yang diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Masyarakat diminta sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan atau menggunakan hand sanitizer secara berkala, dan menjaga jarak. Semua aturan yang ada pada SE Mendagri demi pencegahan penularan kasus COVID-19 saat Lebaran 2022.