Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap 2 DPO Pengaturan Skor di Liga 3

Satu DPO merupakan mantan Exco PSSI Jabar

Jakarta, IDN Times - Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Bola Polri akhirnya menyelesaikan tugasnya dalam menangani kasus pengaturan skor di Liga 3 pada 2019 lalu. Pengaturan skor terkait antara Persikasi Bekasi dan Perses (Sumedang) pada 6 November 2019 lalu.

Ketua Satgas Anti-Mafia Bola Brigjen Pol. Hendro Pandowo mengatakan, pihaknya sudah berhasil menangkap enam orang tersangka pada 2019 lalu. Namun, ada dua orang yang masih berstatus sebagai daftar pencarian orang (DPO).

"Alhamdulillah dua tersangka inisial HN Exco PSSI Jabar dan KM salah satu PNS Kabupaten Bekasi kita amankan. Sehingga, tunggakan perkara tuntas dengan tertangkap dua DPO ini," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/2).

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Resmi Dilanjutkan Hingga Enam Bulan ke Depan

1. Dua DPO ditangkap di Jakarta dan Bekasi

Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap 2 DPO Pengaturan Skor di Liga 3Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus mengatakan, DPO HN yang merupakan eks Exco PSSI Jabar ditangkap pada 18 Februari lalu di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

"(HN) ini yang diduga menerima uang dari tersangka Bayu yang sekarang sudah sidang. Tujuannya adalah untuk memenangkan Persikasi Bekasi pada saat itu," ucapnya.

Selanjutnya, pada 19 Februari, Satgas menangkap DPO KH di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. KH, kata Yusri, merupakan Dewan Pengawas Persikasi yang juga bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

"Dalam aturan tidak boleh sebenarnya Dewan Pengawas disampingkan dengan PNS. Sehingga tidak masuk dalam susunan organisasi," ujarnya.

Yusri menuturkan, KH berperan mencari tahu siapa wasit yang ditunjuk memimpin pertandingan Persikasi Bekasi dengan Perses Sumedang. KH juga memberi dana kepada tersangka Bayu untuk selanjutnya diserahkan kepada Exco PSSI Jabar.

"Total dana yang diberikan ada Rp25 juta saat itu dengan pembagian-pembagiannya. Ada yang Rp8 juta kepada wasit utama, kemudian sisanya dibagi-bagi. Hasil pendalaman, dia (KH) sudah menerima Rp60 juta," tuturnya.

2. Enam tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan

Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap 2 DPO Pengaturan Skor di Liga 3Ketua Satgas Anti-Mafia Bola, Brigjen Pol. Hendro Pandowo (IDN Times/Axel Jo Harianja)

Hendro Pandowo sebelumnya mengatakan, pihaknya sudah merampungkan berkas perkara kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia di Liga 3, antara Perses (Sumedang) VS Persikasi (Bekasi).

Pertandingan itu berlangsung pada Rabu (6/11) lalu di Stadion Ahmad Yani, Sumedang Jawa Barat dan dimenangkan oleh Persikasi dengan skor 3-2.

"Pemberkasan tanggal 16 Januari 2020. Berkas perkara sudah dinyatakan P-21 dan tanggal 19 Januari 2020 kita menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejati di Sumedang," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (4/1).

3. Kronologi penangkapan para tersangka

Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap 2 DPO Pengaturan Skor di Liga 3Konpers soal Satgas Anti-Mafia Bola (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Sebelumnya, usai melakukan penyelidikan dan penyidikan, pada Jumat 22 November 2019 polisi membuat laporan. Setelah melakukan gelar perkara, polisi menentukan beberapa tersangka dan menangkapnya secara berturut-turut.

"Tanggal 22 November 2019 kita melakukan penangkapan, pertama adalah kepada wasit utama berinisial DS," kata Hendro di Polda Metro Jaya, Kamis 24 November 2019.

Di hari yang sama, polisi menangkap tiga orang yang merupakan pihak manajemen dari klub Persikasi. Mereka adalah BP, HR, dan SH. Ketiganya ditangkap di wilayah Bekasi, Jawa Barat.

"Kita lanjutkan menangkap perantara saudara MR. Yang terakhir kita menangkap saudara DS dari PSSI, bagian perwasitan Asprov PSSI Jabar," ungkap Hendro.

4. Pengaturan skor dilakukan agar Persikasi promosi ke Liga 2

Satgas Anti-Mafia Bola Tangkap 2 DPO Pengaturan Skor di Liga 3https://www.striker.id

Hendro menuturkan, pengaturan skor dilakukan agar klub Persikasi (Bekasi) bisa promosi menuju Liga 2. Pihak manajemen klub, kata Hendro, berinisiatif melakukan hal itu hingga menyuap pihak-pihak yang berperan dalam pertandingan tersebut.

"Nominal angkanya (suap) kurang lebih Rp12 juta," tutur Hendro.

Para tersangka dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Satgas Anti-Mafia Bola Jilid 3 Awasi Perekrutan Timnas U-20, Ada Apa?

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya