Bahlil Sentil MK, UU Sudah Sah Bisa Diubah Jadi Norma Baru

- Bahlil Lahadalia menyatakan kekhawatiran terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang bisa mengubah norma UU yang sudah disahkan.
- Ia juga menyinggung wacana Pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan hanya melalui DPR, meski banyak pro kontra.
- Bahlil berharap RUU bidang politik mulai dibahas 2026 agar pembahasannya komprehensif dan melibatkan masukan yang luas.
Jakarta, IDN Times - Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia menyinggung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pidatonya di puncak HUT ke-61 Partai Golkar.
Ia mengaku khawatir dengan MK. Sebab, Undang-Undang yang sudah disahkan bisa diubah normanya di MK. "Terus terang Bapak Presiden, sekalipun UU kita sudah kaji baik, saya khawatir jangan sampai UU sudah jadi, sampai di MK, MK membuat yang lain, bahkan bisa mengubah, bahkan bisa membuat norma baru lagi," ujar Bahlil di Senayan, Jakarta, Jumat (5/12/2025).
"Saya pikir ini perlu kita kawal bersama agar persoalan ini kita lakukan dengan baik," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bahlil juga kembali mennyinggung wacana pemilihan kepala daerah dilaksanakan hanya melalui DPRD. Menurutnya, hal itu perlu dibahas meski banyak pro kontra.
"Setahun lalu kami menyampaikan kalau bisa Pilkada dipilih lewat DPR saja. Banyak pro kontra, tapi setelah kita mengkaji, alangkah lebih baiknya memang kita lakukan sesuai dengan pemilihan lewat DPR kabupaten/kota biar tidak lagi pusing-pusing," ujar Bahlil.
Bahlil menilai, hal itu perlu kajian mendalam. Ia pun berharap RUU bidang politik mulai dibahas pada 2026.
"Ini agar pembahasannya bisa komprehensif, hati-hati dan cemat, dengan melibatkan masukan yang luas. RUU Ini harus melalui kajian yang mendalam," ujarnya.
Dalam Puncak HUT ke-61 Partai Golkar ini sejumlah tokoh hadir. Antara lain Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming, Ketua MPR Ahmad Muzani, serta Ketua DPR sekaligus Ketua DPP PDI Perjuangan, Puan Maharani.

















