Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta telah melakukan pemeriksaan dokumen syarat dukungan dari bakal pasangan calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan, Komjen Pol (Purn) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana Abyoto.
Pasangan Dharma-Kun Wardana jadi satu-satunya pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur jalur perseorangan, yang menyerahkan syarat berkas dukungan kepada KPU.