Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bamsoet: MKD Tak Berhak Mengadili Pimpinan MPR

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sambangi Markas PKS bahas amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua MPR RI RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet menegaskan, sanksi yang dijatuhkan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI salah sasaran. Dia menilai, MKD DPR RI tak berhak mengadili pimpinan MPR RI. 

Bamsoet dinyatakan melanggar kodet etik oleh MKD DPR setelah mengklaim seluruh fraksi partai politik setuju mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

"Sidang MKD kemarin salah sasaran karena dia tidak berhak mengadili pimpinan MPR atau menyidangkan anggota MPR apalagi Pimpinan MPR. Itu ranahnya di MPR," kata Bamsoet, saat melakukan silaturahmi kebangsaan ke Markas PKS, Jakarta, Senin (8/7/2024) kemarin.

1. MKD putuskan Bamsoet melanggar kode etik

MKD DPR RI jatuhkan sanksi ringan terhadap Bamsoet soal Amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Sebelumnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet buntut pernyataannya yang mengklaim semua partai politik sepakat mengamandemen UUD 1945.

"Memberikan sanksi kepada teradu (Bamsoet) berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis," kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di ruang sidang MKD DPR RI, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/6/2024) lalu. 

Ia juga mengungkapkan, MKD menimbang sanksi yang diberikan terhadap Bamsoet dilakukan atas penilaian fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Menyatakan teradu (Bamsoet) terbukti melanggar," ujar Adang.

3. Bamsoet dilaporkan ke MKD oleh mahasiswa

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo sambangi Markas PKS bahas amandemen UUD 1945. (IDN Times/Amir Faisol)

Adang menyampaikan, putusan itu diambil MKD setelah mendengarkan keterangan dari pengadu. Bamsoet diadukan ke MKD oleh seseorang bernama Muhammad Azhari setelah mengklaim semua fraksi partai politik sepakat mengamandemen UUD 1945.

Azhari menilai, Bamsoet tidak dalam kapasitasnya memberikan pernyataan bahwa semua fraksi partai politik sepakat untuk mengamandemen UUD 1945. 

"Terhadap Pak Bambang Soesatyo bahwa teradu tidak dalam kapasitasnya sebagai Ketua MPR untuk mewakili partai politik lainnya, untuk menyatakan sebagaimana dijelaskan di atas," kata Azhari.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us