Kasus Prada Lucky, LPSK Dukung Tuntutan Restitusi Rp1,6 Miliar

- Restitusi mencapai Rp1,6 miliar untuk keluarga Prada Lucky
- Ibu Prada Lucky akan mendapat perlindungan di LPSK
Jakarta, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendukung Oditur Militer III-14 Kupang yang menuntut terdakwa dugaan penganiayaan Prada Lucky untuk membayar restitusi di sidang Pengadilan Militer III-15 Kupang Nusa Tenggara Timur (NTT).
Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan salah satu berkas perkara pada Kamis (11/12/2025), oditur menyatakan restitusi merupakan bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang dialami keluarga korban akibat perbuatan para terdakwa yang menyebabkan Prada Lucky meninggal dunia.
Wakil Ketua LPSK, Antonius PS Wibowo, menyambut baik dan mengapresiasi tuntutan tersebut dan menilai langkah oditur militer mencerminkan keberpihakan kepada keluarga korban, yakni hak restitusi, khususnya di lingkungan peradilan militer. Total restitusi tersebut mencapai Rp1,6 miliar.
“Tuntutan ini menegaskan posisi korban dalam sistem peradilan pidana militer sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas pemulihan," ujar Antonius dalam keterangan resminya, dikutip Senin (15/12/2025).
1. Mencakup proyeksi gajinyingga usia pensiun dan kebutuhan hidup di NTT

Dari perhitungan LPSK, nilai ganti rugi untuk korban Prada Lucky dan atau keluarganya, mencapai total sebesar Rp1.650.379.008. Nilai itu mencakup proyeksi gaji sampai usia pensiun dan kebutuhan hidup sampai dengan rata-rata umur harapan hidup di NTT.
Restitusi dibebankan kepada seluruh terdakwa yang mencapai 22 orang. Permohonan restitusi tersebut tertuang dalam tiga berkas terpisah, yaitu untuk terdakwa perkara nomor: 40-K sampai 42-K/PM.III-15/AD/X/2025.
2. Ibu Prada Lucky akan jadi terlindung di LPSK

Keputusan hakim dalam perkara ini nantinya dapat juga mencontoh putusan Kasasi No. 213/K/Mil/2025 bulan September 2025. Selain mendapat layanan fasilitasi penghitungan restitusi, ibu Prada Lucky yang menjadi terlindung LPSK akan dapat layanan program perlindungan berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikologis.
3. LPSK turun jangkau kasus ke Ende hingga Kupang

LPSK turun langsung melakukan penjangkauan ke Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende hingga Kota Kupang kumpulkan informasi dari keluarga, saksi, serta melakukan koordinasi dengan penegak hukum.
Berdasar PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban, komponen restitusi didasarkan pada kerugian atas kehilangan kekayaan, ganti kerugian atas penderitaan sebagai akibat tindak pidana yang dialami dan ganti kerugian atas biaya perawatan medis dan/atau psikologis.
Prada Lucky disiksa di rumah jaga Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan Yonif TP 834 Waka Nga Mere, Nagekeo, pada 29-30 Juli 2025. Prada Lucky meninggal dunia akibat peristiwa tersebut. Terdapat empat pelaku dalam kasus penyiksaan ini. Mereka telah dipidana selama 6 tahun penjara dan pemecaran dari dinas TNI.


















