Banggar dan TAPD Sepakati Raperda APBD DKI 2026 Rp81,2 Triliun

- Penyesuaian resmi disepakati setelah pembahasan dampak pengurangan DBH berdasarkan PMK Nomor S-62/PK/2025.
- ayanan publik seperti pendidikan, kesehatan, KJP, dan KJMU tetap berjalan meski ada penyesuaian anggaran.
Jakarta, IDN Times – Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026. Hasil pembahasan menetapkan total anggaran sebesar Rp81,2 triliun, setelah adanya pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat.
Rapat Banggar diawali dengan pembahasan di tingkat komisi yang akan dilaksanakan dua hari mendatang hingga lima hari ke depan.
"Rapat ini penting untuk menyepakati ulang karena pada MoU sebelumnya tanggal 13 Agustus, anggaran kita masih di angka Rp95,3 triliun,” kata Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin, di DPRD, Senin (21/10/2025).
1. Penyesuaian dari Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun

Penyesuaian dari Rp95,3 triliun menjadi Rp81,2 triliun resmi disepakati setelah Banggar dan TAPD membahas dampak pengurangan DBH berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor S-62/PK/2025 tentang Penyampaian Rancangan Alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2026.
“Tadi setelah kita ketok palu, disepakati adanya perubahan tersebut sebagai penyesuaian atas pengurangan DBH berdasarkan keputusan setelah keluarnya PMK,” kata dia.
2. KJP dan KJMU tetap berjalan

Khoirudin mengatakan, meski terjadi penyesuaian, tetapi layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, Kartu Jakarta Pintar (KJP), dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan.
“Hanya ada beberapa pembangunan infrastruktur yang ditunda. Misalnya pembangunan sekolah yang semula 22 unit menjadi lima unit. Namun ke depan bisa dimunculkan kembali dalam anggaran perubahan, termasuk pembangunan puskesmas,” kata dia.
3. Bukan refocusing APBD 2026

Sementara itu, Sekretaris Daerah DKI Jakarta sekaligus Ketua TAPD, Marullah Matali, mengatakan, rapat kali ini bukan merupakan refocusing APBD.
“Rapat ini tidak mengubah kesepakatan yang telah ditandatangani Ketua DPRD dan Gubernur pada 13 Agustus 2025,” kata dia.
Marullah mengatakan, pertemuan Banggar dilakukan untuk menyikapi keluarnya PMK Nomor S-62/PK/2025 sebagai bahan awal pembahasan di tingkat komisi.
“Jadi tidak ada istilah refocusing, yang kami lakukan adalah penyesuaian,” kata dia.
3. Imbas pemotongan DBH Rp15 triliun

Menurut Marullah, penyesuaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Gubernur kepada TAPD untuk menyesuaikan anggaran imbas pemangkasan DBH sekitar Rp15 triliun.
“DBH yang semula sekitar Rp26 triliun turun menjadi sekitar Rp11 triliun. Karena itu, hari ini kami hanya menyiapkan kertas kerja untuk dibahas bersama komisi,” ujar dia.