Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Banggar DPR RI: Anggota DPR Nonaktif Masih Terima Gaji

tidak ada istilah anggota nonaktif
Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menegaskan tidak ada istilah anggota nonaktif. (IDN Times/Amir Faisol)
Intinya sih...
  • Anggota nonaktif DPR RI masih terima gaji dan tunjangan sesuai aturan perundang-undangan.
  • Partai NasDem, PAN, dan Golkar menonaktifkan anggota fraksinya setelah kontroversi publik.
  • Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah menghormati keputusan partai, namun menekankan pentingnya mengikuti aturan yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah menjelaskan, tidak ada istilah anggota nonaktif dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3).

Hal ini menyikapi keputusan Partai NasDem, PAN, dan Partai Golkar yang menonaktifkan kader-kader mereka sebagai Anggota DPR RI setelah disorot publik atas pernyataan kontroversial mereka.

“Baik tatib maupun Undang-Undang MD3, memang tidak mengenal istilah nonaktif,” kata Said saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Para anggota dewan yang dinonaktifkan oleh partainya tersebut masih aktif selama belum ada mekanisme pergantian antar waktu (PAW). Artinya, secara aturan mereka masih menerima gaji dan tunjangan.

Berdasarkan Pasal 19 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib dijelaskan: "Anggota yang diberhentikan sementara tetap mendapatkan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

“Kalau dari sisi aspek itu (aturan MD3) ya terima gaji,” kata Said.

Kendati, Ketua DPP PDIP itu menghormati keputusan partai NasDem, PAN, dan Golkar, untuk menindaktegas anggota fraksinya dengan cepat. Namun, partai harus mengambil sikap sesuai aturan yang berlaku untuk menentukan apakah para kader hanya dinonaktifkan sementara dengan status aktif secara aturan, atau segera diganti melalui mekanisme PAW.

“Saya menghormati keputusan yang diambil oleh NasDem, Pan, Golkar, dan seharusnya pertanyaan itu dikembalikan kepada ketiga partai tersebut, supaya moralitas saya tidak melangkahi itu,” katanya.

Diketahui, DPP Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai Anggota DPR RI setelah keduanya viral. Keputusan serupa juga diambil PAN yang menonaktifkan Eko Patrio dan Uya Kuya setelah keduanya dikecam publik karena asyik berjoget di sidang tahunan MPR RI.

Selain itu, Partai Golkar juga menonaktifkan Adies Kadir sebagai Anggota DPR RI. Wakil Ketua DPR RI itu sempat merinci gaji dan berbagai tunjangan yang diterima anggota parlemen di Senayan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Dwi Agustiar
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us