Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Bareskrim: Panji Gumilang Gelapkan Uang Pinjaman Yayasan Rp73 Miliar

Panji Gumilang tiba di Bareskrim Polri, Selasa (1/8/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Jakarta, IDN Times - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang, diduga menggelapkan uang pinjaman yayasan Rp73 miliar dari Bank J Trust.
“Penyidik mempunyai bukti bahwa APG di tahun 2019 telah menerima pinjaman dari bank J Trust sejumlah Rp73 miliar,” kata Whisnu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Whisnu menjelaskan, dana tersebut masuk ke dalam rekening pribadi Panji Gumilang.
“Digunakan untuk kepentingan APG, kemudian cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tindak pidana asal, yaitu tindak pidana yayasan dan tindak pidana penggelapan,” imbuhnya.
Editorial Team
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us