Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan TPPU dan Korupsi Dana Bos

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipideksus Bareskrim Polri menggelar perkara kasus TPPU Panji Gumilang hari ini, Kamis (2/10/2023), selama kurang lebih lima jam.
“Meningkatkan statusnya (Panji Gumilang) sebagai tersangka,” kata Whsinu dalam jumpa persnya di Bareskrim Polri, Kamis (2/11/2023).
Sebelumnya, Polri resmi menaikkan status perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, ke penyidikan.
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan, status tersebut naik setelah melakukan gelar perkara pada Rabu (16/8/2023).
"Hasil gelar perkara itu disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara," kata Whisnu.
Dalam perkara ini, Panji diduga telah melanggar Pasal 3 Undangan-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2020 tentang TPPU, Pasal 70 Juncto Pasal 5 UU Nomor 16 Tahun 2021, Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.