Jakarta, IDN Times - Polisi menangkap dua tersangka kasus Tindakan Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ke Myanmar. Kedua pelaku bernama Andri dan Anita.
“Menetapkan tersangka dan dua orang tersangka berhasil kita amankan di mana dua tersangka ini atas nama Andri dan Anita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, di Mabes Polri, Selasa (16/5/2023).