Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Mardya Shakti)
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI ini juga menjelaskan beberapa kasus pelanggaran netralitas ASN Pemilu 2019. Di antaranya, berperan sebagai moderator kampanye tatap muka caleg DPRD, terdakwa turut aktif menjawab pertanyaan peserta kampanye dan diakhiri foto bersama kampanye.
Kemudian ada juga yang dengan sengaja melanggar larangan kampanye di tempat pendidikan.
"Terdakwa divonis penjara enam bulan masa percobaan satu tahun pidana denda enam juta subsider enam bulan kurungan. Terdakwa divonis pidana penjara selama tiga bulan dan denda tiga juta, subsider satu bulan kurungan," kata dia.
Puadi menegaskan, Bawaslu berkomitmen akan terus membangun sinergitas pengawasan netralitas ASN dengan seluruh elemen. Hal itu dilakukan sebagai upaya mencegah pelanggaran netralitas ASN.
"Upaya pencegahan tersebut guna meminimalisir terjadinya pelanggaran ASN," imbuh dia.
Baca berita terbaru terkait Pemilu 2024, Pilpres 2024, Pilkada 2024, Pileg 2024 di Gen Z Memilih IDN Times. Jangan lupa sampaikan pertanyaanmu di kanal Tanya Jawab, ada hadiah uang tunai tiap bulan untuk 10 pemenang.