Bawaslu Mamberamo Raya-Manokwari Papua Rekomendasikan PSU di 17 TPS

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mamberamo Raya, Papua, merekomendasikan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di 10 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada tiga distrik.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Mamoribo, mengatakan 10 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di TPS 2,4,5, dan 7 di Kampung Kasonaweja, TPS 3 Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah.
Kemudian, TPS 1 dan 2 Kampung Taria, serta TPS 1 dan 2 di Kampung Douw, Distrik Mamberamo Hulu serta TPS 4 Kampung Sikari, Distrik Roufaer.
1. PSU digelar lantaran berbagai alasan

Rekomendasi PSU di 10 TPS lantaran berbagai faktor, di antaranya banyak TPS yang didapati adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali, dan dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu dalam melakukan pencoblosan surat suara.
Bahkan, di TPS 3 Kampung Danau Bira, Distrik Mamberamo Tengah, diduga melakukan pemungutan suara dengan sistem noken, padahal Kabupaten Mamberamo Raya tidak berlaku sistem tersebut.
Cornelia mengakui, dikeluarkannya rekomendasi PSU sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"PSU direkomendasikan berdasarkan hasil pengawasan di tingkat bawah dan KPU diharapkan segera melaksanakannya sesuai ketentuan per Undang-undangan," kata dia.
2. Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan (PSS) di 20 TPS

Sebelumnya, Bawaslu Mamberamo Raya juga merekomendasikan pemungutan suara susulan (PSS) di 20 TPS empat distrik, yaitu Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Roufaer, Distrik Mamberamo Tengah dan Distrik Mamberamo Tengah Timur.
Pelaksana pemungutan suara susulan itu disebabkan hingga hari pemungutan suara pada Rabu, 14 Februari 2024, logistik belum juga tiba di empat distrik.
3. Bawaslu Manokwari rekomendasikan PSU di tujuh TPS

Bawaslu Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat, juga merekomendasikan PSU Pemilu 2024 di tujuh TPS di daerah setempat, karena ditemukan dugaan pelanggaran saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsudin Renuat, mengatakan lembaganya telah mengirimkan surat Nomor 047/PP-02/KET.PB-03/02/2024 kepada KPU mengenai rekomendasi PSU.
"Tujuh TPS yang kita rekomendasikan PSU tersebut semua berada di distrik (Kecamatan) Manokwari Barat. Di wilayah itu, ada 323 TPS dengan masyarakat yang heterogen dan berbagai problem yang terjadi di TPS," katanya.
Samsudin menjelaskan tujuh TPS yang harus menggelar PSU dan alasannya, yakni TPS 11 Kelurahan Manokwari Barat ditemukan dugaan pelanggaran ada warga yang terdaftar dalam DPT dan memiliki KTP elektronik, tetapi tidak dapat menggunakan hak suaranya.
Kemudian, di TPS 18 Kelurahan Amban, ada pemilih mencoblos tanpa membawa KTP elektronik, sehingga pemilih dalam DPT tidak dapat menggunakan hak suaranya karena surat suara digunakan orang lain.
Kasus serupa terjadi di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, yakni warga setempat ditolak petugas KPPS, saat akan mencoblos karena DPT telah digunakan orang lain. Sementara, di TPS 31 Pasar Ikan Sanggeng, Kelurahan Manokwari Barat, ditemukan dugaan pelanggaran berupa formulir C pemberitahuan diwakilkan orang lain untuk menyalurkan hak suara.
Sedangkan di TPS 32 Pasar Ikan Sanggeng, Kelurahan Manokwari Barat, pengawas pemilu menemukan pemilih membawa formulir C pemberitahuan tanpa menunjukkan KTP elektronik, menggunakan hak suara orang lain dan mobilisasi massa.
Dugaan pelanggaran pemilu juga ditemukan di TPS 25 Kelurahan Sanggeng, yakni terjadi perubahan TPS dan mobilisasi massal yang diarahkan memilih salah satu pasangan calon, penggunaan hak suara tidak sesuai dengan DPT, dan penggunaan formulir C pemberitahuan milik orang lain.
Sementara, di TPS 005 Kelurahan Sanggeng ditemukan penggunaan surat suara orang lain yang tidak sesuai DPT.
"Kalau dilihat dari data, banyak (pemilih) yang tidak menyalurkan hal suaranya, bahkan digunakan oleh orang lain yang memanfaatkan surat undangan atau formulir C pemberitahuan. Seharusnya C pemberitahuan sinkron dengan DPT online dan daftar hadir, tetapi kenyataan di lapangan kita menemukan tidak sesuai prosedur," katanya.
Samsudin menyebutkan PSU merupakan bagian dari penegakan hukum untuk menjaga kemurnian pemilu, agar masyarakat yang memiliki hak pilih bisa menyalurkan suaranya di TPS.
"Dalam penindakan kita ada unsur prosedural dan juga unsur pidana. Penyelenggara (KPPS) juga kena karena membiarkan orang masuk menggunakan hak orang lain yang seharusnya tidak boleh," katanya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine R. Rumkabu, mengatakan lembaganya sudah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu untuk menggelar PSU di tujuh TPS yang ditemukan ada dugaan pelanggaran.
"KPU Manokwari akan segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut," katanya singkat.