Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baznas Himpun Zakat Rp192 Miliar per 31 Oktober 2021

Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)
Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Noor Achmad, mengungkapkan dana zakat yang telah dihimpun pihaknya per 31 Oktober 2021 ada sebanyak Rp192.255.463.204. Zakat tersebut berasal dari 193 instansi pemerintah hingga swasta, yang dikumpulkan Unit Pengumpulan Zakat (UPZ).

Noor menerangkan potensi zakat di Indonesia saat ini sangat besar. Oleh karena itu, peran UPZ dalam menghimpun zakat menjadi sangat penting.

"Potensi penghimpunan UPZ sangat besar, karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ," kata Noor saat membuka rapat kerja nasional (Rakornas) UPZ di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara, Senin (1/11/2021).

1. Sejak 2016, penghimpunan zakat oleh Baznas tumbuh 669 persen

Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)
Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)

Noor menyebut, sejak 2016 hingga Oktober 2021, pertumbuhan penghimpunan Baznas sebesar 669 persen. Oleh karena itu, ia menilai Rakornas UPZ yang digelar 1-3 November 2021 sangat penting untuk merancang rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2022.

"Rakornas ini dilakukan agar tercapat efektivitas dan efisiensi UPZ sebagai mitra Baznas dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat," ujar Noor.

Noor mengatakan Baznas merupakan lembaga non-struktural pemerintah yang dibentuk oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Sehingga, ia menegaskan Baznas merupakan lembaga amil zakat negara.

Menurutnya, setiap lembaga amil zakat (LAZ) setelah ada UU 23/2011, dalam mengumpulkan zakat atas rekomendasi Baznas. Rekomendasi itu nantinya diberikan kepada Kementerian Agama untuk dikeluarkan izinnya.

2. Sebanyak 20 kementerian hingga BUMN terapkan bayar zakat dengan potong gaji

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sementara itu, Pimpinan Baznas Rizaludin Kurniawan mengatakan ada 20 kementerian dan perusahaan BUMN yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan potong gaji. Rizaludin menerangkan dana yang terpotong dari gaji itu langsung masuk ke rekening Baznas. Sehingga, instansi tidak melakukan pengelolaan apa pun.

"BUMN dan kementerian yang melakukan payroll system langsung ada 20 (instansi)," ujar Rizaludin di acara yang sama.

3. Payroll system untuk bayar zakat bisa juga diterapkan swasta

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, payroll system dalam pembayaran zakat melalui Baznas tidak difokuskan terhadap kementerian dan lembaga pemerintah saja. Perusahaan swasta pun bisa ikut serta menerapkan sistem tersebut.

"Baznas itu berwenang membuat UPZ atau kerja sama payroll sistem BUMN, BUMS, kementerian, perusahaan internasional dan perwakilan luar negeri, itu amanah undang-undang dan PP," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us