Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Baznas: 20 Kementerian dan BUMN Terapkan Bayar Zakat dengan Potong Gaji

Ilustrasi Bayar Zakat. (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Rizaludin Kurniawan, mengatakan ada 20 kementerian dan perusahaan BUMN yang menerapkan sistem pembayaran zakat dengan potong gaji. Hal tersebut diungkapkan dalam rapat kerja nasional Unit Pengumpul Zakat (Rakornas UPZ) di Hotel Discovery Ancol, Jakarta Utara.

"BUMN dan kementerian yang melakukan payroll system langsung ada 20 (instansi)," ujar Rizaludin, Senin (1/11/2021).

Rizaludin menerangkan dana yang terpotong dari gaji itu langsung masuk ke rekening Baznas. Sehingga, instansi tidak melakukan pengelolaan apa pun.

1. Payroll system untuk bayar zakat bisa juga diterapkan swasta

Ilustrasi Zakat (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurutnya, payroll system dalam pembayaran zakat melalui Baznas tidak difokuskan terhadap kementerian dan lembaga pemerintah saja. Perusahaan swasta pun bisa ikut serta menerapkan sistem tersebut.

"Baznas itu berwenang membuat UPZ atau kerja sama payroll system BUMN, BUMS, kementerian, perusahaan internasional dan perwakilan luar negeri, itu amanah undang-undang dan PP," kata Rizaludin.

2. Baznas gelar Rakornas UPZ hingga 3 November

Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)

Baznas menggelar Rakornas UPZ mulai tanggal 1 hingga 3 November 2021. Ketua Baznas, Noor Achmad, mengatakan salah satu tujuannya rakornas ini yaitu membahas rencana kerja anggaran tahunan (RKAT) 2022.

"Rakornas ini dilakukan agar tercapai efektivitas dan efisiensi UPZ sebagai mitra Baznas dalam mendorong penguatan pengelolaan zakat," ujar Noor Achmad dalam membuka Rakornas UPZ.

Noor Achmad mengatakan Baznas merupakan lembaga non-struktural pemerintah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Oleh karena itu, Baznas merupakan lembaga amil zakat negara.

Menurutnya, setiap lembaga amil zakat (LAZ) setelah ada UU 23/2011, dalam mengumpulkan zakat atas rekomendasi Baznas. Rekomendasi itu nantinya diberikan kepada Kementerian Agama untuk dikeluarkan izinnya.

3. Zakat yang terkumpul hingga 31 Oktober 2021 sebanyak Rp192.255.463.204

Rakornas UPZ Baznas (Ilman/IDN Times)

Noor menerangkan, potensi zakat di Indonesia saat ini sangat besar, sehingga peran UPZ sangat penting. Meski demikian, ia tak menjelaskan seberapa besar potensi tersebut.

"Potensi penghimpunan UPZ sangat besar, karena masih banyak institusi pemerintah dan perusahaan swasta yang akan dibentuk UPZ," katanya.

Noor kemudian menerangkan, jumlah pengumpulan zakat lewat UPZ nasional muali dari Januari hingga 31 Oktober 2021 sebanyak Rp192.255.463.204. Jumlah tersebut diperoleh dari 193 instansi.

Menurutnya, 193 instansi itu berasal dari kementerian, lembaga dan swasta. Sejak 2016-Oktober 2021 pertumbuhan penghimpunan Baznas sebesar 669 persen.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jihad Akbar
EditorJihad Akbar
Follow Us