Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal

Yogyakarta, IDN Times - Ratusan barang asal luar negeri yang kemudian menjadi barang milik negara, dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3).
247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys dan puluhan ribu batang rokok.
1. Semua barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal dari luar negeri

Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya B Yogyakarta, Sucipto, di sela-sela pemusnahan menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan itu adalah barang-barang yang masuk dari luar negeri dengan kategori barang larangan atau barang terbatas.
2. Ada 247 barang yang dimusnahkan

Menurutnya barang-barang ini masuk ke Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara.
Ia menyebutkan ada 247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, ponsel, jam tangan, suku cadang kendaraan bermotor, buku dan majalah dan sebagainya.
“Termasuk 43.460 batang rokok,” jelasnya.
3. Barang yang dimusnahkan barang milik negara

Disebutkan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan sejak awal 2018 lalu dan kemudian sudah mendapat ketetapan sebagai barang milik negara.
Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat difungsikan