Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bea Cukai Yogya Musnahkan Sex Toys dan Ribuan Rokok Ilegal

IDN Times/Daruwaskita

Yogyakarta, IDN Times - Ratusan barang asal luar negeri yang kemudian menjadi barang milik negara, dimusnahkan oleh Bea Cukai Yogyakarta, Senin (11/3).

247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys dan puluhan ribu batang rokok.

1. Semua barang yang dimusnahkan adalah barang ilegal dari luar negeri

IDN Times/Daruwaskita

Kepala KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) Tipe Madya B Yogyakarta, Sucipto, di sela-sela pemusnahan menjelaskan keseluruhan barang yang dimusnahkan itu adalah barang-barang yang masuk dari luar negeri dengan kategori barang larangan atau barang terbatas.

2. Ada 247 barang yang dimusnahkan

IDN Times/Daruwaskita

Menurutnya barang-barang ini masuk ke Indonesia melalui barang kiriman pos dan barang bawaan penumpang melalui bandara.

Ia menyebutkan ada 247 barang yang dimusnahkan yang berupa pakaian bekas, kosmetik, suplemen, obat-obatan, sex toys, kamera, ponsel, jam tangan, suku cadang kendaraan bermotor, buku dan majalah dan sebagainya.

“Termasuk 43.460 batang rokok,” jelasnya.

3. Barang yang dimusnahkan barang milik negara

IDN Times/Daruwaskita

Disebutkan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan sejak awal 2018 lalu dan kemudian sudah mendapat ketetapan sebagai barang milik negara.

Barang-barang ini dimusnahkan dengan cara dibakar atau dihancurkan agar tidak dapat difungsikan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yogie Fadila
EditorYogie Fadila
Follow Us