Bebas, Ira Puspadewi: Semoga Hukum Beri Perlindungan bagi Profesional

- Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi dibebaskan setelah direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto.
- Ira berharap tatanan hukum di Indonesia memberikan perlindungan bagi para profesional yang memberikan sumbangsih besar bagi negeri.
- Ira mengucapkan terima kasih kepada Presiden, DPR RI, MA, Seskab, Mensesneg, Menkum, dan rakyat Indonesia atas rehabilitasinya.
Jakarta, IDN Times - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi resmi menghirup udara segar setelah direhabilitasi Presiden Prabowo Subianto. Ia pun resmi dibebaskan dari Rutan KPK.
Ira menyoroti penegakkan hukum di Indonesia. Harapannya tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan bagi para profesional, anak-anak bangsa yang bersungguh-sungguh memberikan sumbangsih besar bagi negeri ini.
"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional," kata Ira di Gedung KPK, Jumat (28/11/2025).
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Ira terlihat keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ia terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.
Setelah melangkah keluar dari gedung itu, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru terlihat saat Ira kembali menghirup segar. Ira terlihat merundukan kepala di hadapan awak media.
Ira berterima kasih kepada Presiden Prabowo dan seluruh jajaran menteri yang terlibat dalam pemebabasan dirinya dalam kasus ini. Ira juga berterima kasih kepada DPR RI karena merestui pemberian rehabilitasi oleh pihak pemerintah.
Selain itu, Ira juga berterima kasih kepada Mahkamah Agung (MA), Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) RI Prasetyo Hadi, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas, hingga rakyat Indonesia yang telah bersimpati.
"Kami menghaturkan trims dan apresasi setinggi-tinginya ke Bapak Presiden Prabowo Subianto yang telah berkenan mengunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami," kata Ira.















