Menteri PPPA Ajak Masyarakat Tak Normalisasi Candaan Seksis

- Menteri PPPA Arifah Fauzi menegaskan candaan seksis dapat menghilangkan rasa aman korban dan mengajak masyarakat berhenti menormalisasi perilaku yang merendahkan perempuan.
- Arifah menjelaskan pelaku sering berdalih bercanda, padahal setiap individu punya batas kehormatan; candaan yang tidak diterima bisa menjadi bentuk pelecehan psikologis.
- Kementerian PPPA mendorong kampus FH UI menindak tegas pelaku sesuai hukum serta memastikan pendampingan psikologis bagi korban demi menciptakan lingkungan akademik yang aman dan setara.
Jakarta, IDN Times - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyoroti fenomena candaan yang merendahkan perempuan dalam kasus pelecehan seksual oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI).
Menurut dia, candaan seksis tersebut berdampak langsung pada hilangnya rasa aman bagi para korban.
"Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk tidak menormalisasi candaan yang melecehkan. Kemudian pencegahan ini bisa dimulai dari kesadaran bersama untuk menjaga ruang yang aman, setara, dan bebas dari kekerasan," kata Arifah saat konferensi pers secara daring, Rabu (15/4/2026).
1. Pelaku sering berdalih bercanda untuk menambah keakraban

Arifah mengatakan, sering kali pelaku berdalih hanya sedang bersenda gurau untuk menambah keakraban. Namun, dia mengingatkan bahwa setiap individu memiliki batas kehormatan yang harus dihormati.
Dia mengatakan, candaan yang tidak diterima oleh pihak lain dapat diindikasikan sebagai bentuk pelecehan.
"Memang kadang seseorang menganggap itu sebuah bercanda, ya, kalimat-kalimat yang untuk menambah keakraban, tapi di sisi lain harusnya juga memperhatikan martabat, kemudian hak, dan juga kehormatan seseorang ketika seseorang melayangkan candaan yang itu bisa berpengaruh secara psikologis," ujar dia.
2. Candaan seksis akan terus berulang dan meluas jika dibiarkan

Arifah mengatakan, jika candaan-candaan yang merendahkan ini terus dibiarkan tanpa adanya teguran atau tindakan, maka perilaku tersebut akan terus berulang dan meluas.
Di sisi lain keberanian korban untuk melapor pun menjadi titik balik penting untuk memutus rantai normalisasi tersebut.
"Ketika si mahasiswi ini tidak menyampaikan, mungkin candaan-candaan yang merendahkan ini akan semakin banyak. Tapi dengan adanya peristiwa ini mungkin ini menjadi pengingat kita semua," kata dia.
3. Kementerian PPPA mendorong kampus menindak tegas pelaku

Terkait proses penanganan kasus FH UI, pihak kementerian mendorong agar kampus bertindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan.
Hal ini bertujuan agar tercipta lingkungan akademik yang benar-benar menjunjung tinggi etika dan martabat setiap manusia tanpa pengecualian.
"Setiap pelaku harus ditindak tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa pandang bulu. Kami menegaskan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk apa pun termasuk percakapan tertutup tidak dapat ditoleransi," ujar dia.
Di sisi lain, Kemen PPPA turut memastikan bahwa pendampingan psikologis bagi korban menjadi prioritas utama guna memulihkan rasa aman.
"Ini penting sekali untuk kita semua karena memang ini yang dianggap bercandaan tapi bila seseorang ini tidak terima dengan candaan tersebut memang bisa menjadi hal yang diindikasikan sebagai hal-hal yang tidak berkenan untuk yang menerima candaan tersebut gitu," lanjut dia.
Diberitakan, sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga melakukan pelecehan seksual secara verbal di dalam sebuah grup chat.
Kasus ini baru terungkap ke publik setelah para korban berani bersuara. Tangkapan layar dari grup chat tersebut membuktikan adanya narasi-narasi pelecehan seksual yang merendahkan martabat para korban.

















