Berbuat Kriminal Saat Demo, KJP Plus Pelajar Jakarta Terancam Dicabut

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan terus memantau pelajar asal Ibu Kota yang berdemonstrasi beberapa hari terakhir. Setiap ada aksi, Dinas Pendidikan langsung melakukan pengecekan ke Polda Metro Jaya untuk mencari data pelajar yang ditahan di sana.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Ratiyono saat ditemui mengatakan bahwa pihaknya tak masalah bila pelajar mau ikut aksi demonstrasi. Namun, ia mengingatkan pelajar untuk tidak berbuat anarki saat demo karena ada ganjarannya.
"Kalau sifatnya apa nanti, kalau dia kriminal bisa pemberhentian KJP Plus," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (1/10).
Pernyataan Ratiyono tersebut juga sesuai dengan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur nomor 4 tahun 2018 tentang Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus. Pada pasal 32 terdapat 23 butir larangan yang berujung pada sanksi pencabutan KJP Plus.
Meski lakukan pelanggaran, Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta ini menegaskan bahwa para pelajar tersebut harus punya masa depan sehingga proses pembelajaran tak boleh berhenti.
"Kalau pun dia melakukan pelanggaran dan masih ada proses tapi yang penting setelahnya dia harus sekolah," ujar Ratiyono.