Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Berkas Kepolisian Sudah Lengkap, Jessica Gak Jadi Keluar Penjara

liputan6.com
liputan6.com

Penantian panjang kepolisian akhirnya membuahkan hasil. Berkas Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Ini artinya, Jessica gagal untuk menghirup udara segar, karena berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21 sebelum tenggat waktu penahanan berakhir, yaitu pada tanggal 28 Mei 2016.

Dilansir Kompas.com, berkas perkara tersebut telah diterima kembali dan diteliti secara seksama oleh jaksa peneliti. Setelah diteliti, dinyatakan berkas perkara Jessica tersebut telah lengkap atau P21. Hal tersebut diungkapkan oleh Asisten Tindak Pidana Umum, M. Nasrun.

Nasrun juga mengatakan bahwa beradasarkan ketetuan Pasal 139 KUHA, secara formil dan materiel berkas perkara tersebut dapat segera dilimpahkan ke pengadilan. Apabila berkas sudah dinyatakan P21, surat tersebut bisa segera dikirim ke penyidik. Penyidik nantinya akan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. Saat ditanyai oleh awak media, Nasrun menolak menjawab apa yang akhirnya membuat lengkap berkas tersebut.

Akhirnya, berkas kasus kematian Mirna dinyatakan lengkap setelah kelima kalinya dikumpulkan.

Berkas Jessica Kumala Wongso ini dinyatakan lengkap atau P21 setelah pelimpahan yang kelima kalinya. Sesegera mungkin kasus ini akan disidangkan kembali.

Sebelumnya ada hal-hal yang membuat berkas tersebut ditolak hingga empat kali. Saat itu alat bukti yang ada masih kurang lengkap. Akan tetapi, sekarang seluruh berkas tersebut sudah lengkap dan siap dibawa ke meja hijau. Keputusan ini diumumkan tepat dua hari jelang masa penahanan Jessica habis pada 28 Mei mendatang.

Sebelumnya sempat beredar kabar Jessica akan bebas karena berkas kasusnya yang bolak balik dari Kejati DKI ke Mapolda Metro Jaya dinyatakan belum lengkap. Selain itu alat bukti yang diminta kejaksaan seperti pengakuan dari Jessica belum juga dikantongi polisi.

Jika bukti kurang kuat, maka Jessica akan benar-benar bebas!

Jessica adalah tersangka kasus dalam kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Dia disebut-sebut membunuh temah kuliahnya di Australia itu dengan menggunakan racun sianida yang dimasukkan ke dalam kopi.

Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Mudzakir mengatakan apabila berkas dinilai masih belum lengkap dan dikembalikan kembali, penyidik Polda Metro seharusnya menghentikan pengusutan perkara pembunuhan yang diduga dilakukan oleh Jessica.

Apabila tidak menemukan bukti baru berarti penyidik harusnya menghentikan perkara ini. Lebih lanjut, dia juga menekankan ketika tak ada bukti yang kuat dan dipaksakan diajukan ke pengadilan dikhawatirkan Majelis Hakim akan memutuskan Jessica bebas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Rizal
EditorRizal
Follow Us