Berkas Lengkap, Iwan Setiawan Segera Disidang Kasus Korupsi Sritex

- Kejaksaan Agung melimpahkan barang bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
- Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan total 12 tersangka terkait kerugian negara mencapai Rp1,08 triliun.
Jakarta, IDN Times - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan barang bukti dan tersangka Iwan Setiawan Lukminto (ISL) di kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pelimpahan dilakukan penyidik usai berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kejagung telah melaksanakan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti 3 orang tersangka kepada JPU Kejaksaan Negeri Surakarta," ujar dia dalam keterangan tertulis, Rabu (17/9/2025).
Adapun dua tersangka lain yang juga dilimpahkan yakni ZM selaku Direktur Utama PT Bank DKI tahun 2020 dan DS selaku Pemimpin Divisi Korporasi-Komersial PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten tahun 2020.
Anang mengatakan, setelah dilakukan pelimpahan tahap II, maka JPU akan mulai menyusun dakwaan terhadap Iwan Setiawan maupun ZM dan DS untuk didaftarkan dalam persidangan.
"Setelah dilakukan tahap II, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara tersebut ke pengadilan," ujar dia.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 12 orang sebagai tersangka terkait korupsi pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex. Termasuk, eks Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto dan Direktur Utama PT Sritex Iwan Kurniawan Lukminto.
Kejagung menyebut kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1,08 triliun. Kerugian itu berasal dari kredit yang diberikan Bank DKI, Bank Jateng, dan BJB, kepada Sritex namun tak bisa dilunasi.
Adapun nilai kerugian itu sesuai besaran kredit dari bank yang seharusnya digunakan sebagai modal kerja, tetapi justru digunakan untuk membayar utang dan membeli aset nonproduktif.
Para tersangka diduga bersekongkol untuk memberikan kredit kepada Sritex. Diduga, pemberian tersebut dilakukan secara tidak sesuai aturan.