Bersiap, Lewat 25 Jalan di DKI Jakarta Bayar Rp5 Ribu Sampai Rp19 Ribu

Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.
Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Lalu berapa tarif jalan berbayar di DKI Jakarta?
1. Tarif mulai Rp5 ribu sampai Rp19 ribu
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Syafrin mengatakan penerapan tarif jalan berbayar akan disesuaikan dengan jenis kendaraan serta panjang ruas jalan.
Dalam Raperda, pihaknya mengusulkan kisaran tarif Rp5 ribu hingga Rp19 ribu. Namun tarif ini masih bisa berubah menyesuaikan kesepakatan dalam rapat penyusunan Perda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik yang saat ini belum rampung.
“Ada rincian kemarin (dalam Raperda) kalau nggak salah di angka Rp5 ribu sampai dengan Rp19 ribu itu akan di antara angka itu,” kata Syafrin di Balaikota, Selasa (10/1/2/2023).