Jakarta, IDN Times - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana akan menerapkan Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik di 25 ruas jalan pada 2023.
Aturan ini tercantum dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Lalu berapa tarif jalan berbayar di DKI Jakarta?