Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Jadi Kota Berketahanan, Ini Upaya DKI Jakarta Hadapi Perubahan Iklim

Foto aerial suasana kendaraan melintas di Bundaran HI, Jakarta, Senin (14/9/2020) (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta memiliki target menjadi kota berketahanan iklim dalam mengantisipasi perubahan iklim (climate change) yang tengah terjadi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta, Asep Kuswanto, mengatakan, pihaknya memiliki komitmen yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 90 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah Yang Berketahanan Iklim (RPRKD).

Peraturan itu memuat berbagai komitmen dan langkah-langkah yang akan dilakukan DKI untuk mencegah perubahan iklim.

"Pemprov DKI tentang perubahan iklim memiliki komitmen dalam mewujudkan pembangunan rendah karbon daerah dan sebagai kota yang berketahanan iklim," kata Asep kepada IDN Times, Selasa (10/1/2023).

1. Komitmen perubahan iklim Pemprov DKI Jakarta

(Ilustrasi Monas) ANTARA FOTO/Aprilio Akbar

Selain menjadi kota berketahanan iklim, beberapa komitmen dan upaya yang dilakukan Pemprov DKI terhadap perubahan iklim dalam peraturan itu adalah aksi perubahan iklim yang mengintegrasikan aksi mitigasi dan adaptasi di DKI Jakarta.

Kemudian melakukan percepatan pencapaian target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 30 persen.

"Secara ambisius mampu mengurangi emisi GRK langsung sebesar 50 persen pada tahun 2030," kata dia.

Komitmen lainnya adalah melakukan percepatan pencapaian net zero emission pada tahun 2050 serta meningkatkan kemampuan adaptasi masyarakat dalam menghadapi bencana iklim.

"Dengan tolok ukur mengurangi jumlah kawasan atau area yang termasuk ke dalam kategori rentan dan sangat rentan terhadap bencana iklim," kata dia.

2. Ada 5 sektor dan 11 aksi mitigasi terhadap perubahan iklim

Ilustrasi Gen Z dan perubahan iklim (IDN Media)

Asep mengatakan, terdapat aksi mitigasi perubahan iklim yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta di 5 sektor dengan 11 aksi.

Pertama, sektor energi dengan aksi berupa efisiensi energi, perluasan penggunaan energi baru terbarukan, penggantian bahan bakar ramah lingkungan, peralihan penggunaan transportasi publik, serta pengarusutamaan pejalan kaki dan pesepeda.

Kedua, sektor limbah dengan aksi berupa pengurangan sampah di sumber, optimalisasi pengolahan air limbah, dan pengembangan pengolahan sampah.

Ketiga, sektor AFOLU (Agricultural, Forestry and Other Land Use) dengan aksi berupa perluasan serapan emisi GRK.

Keempat, sektor IPPU (Industrial Process And Product Uses) dengan aksi berupa penggunaan energi ramah lingkungan bagi industri.

Kelima, sektor lainnya dengan aksi berupa diplomasi perubahan iklim.

3. Ada 7 sektor dan 11 aksi adaptasi perubahan iklim

Ilustrasi aksi perubahan iklim (IDN Times/Dhana Kencana)

Kemudian dalam aksi adaptasi perubahan iklim, terdapat 7 sektor dan 11 aksi yang dilakukan.

Pertama, sektor perumahan dan kawasan permukiman dengan aksi berupa penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

"Kedua, sektor infrastruktur berketahanan iklim dengan aksi berupa pembangunan infrastruktur berketahanan iklim," kata dia.

Ketiga, sektor ketahanan pangan dengan aksi berupa upaya peningkatan ketahanan pangan. Keempat, sektor pesisir dan pulau-pulau kecil dengan aksi berupa pengolahan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Kelima, sektor kesehatan dengan aksi berupa penyediaan dan peningkatan fasilitas pelayanan kesehatan serta penatalaksanaan pelayanan kesehatan.

Keenam, sektor pengelolaan sumber daya air dengan aksi berupa pengelolaan sosialisasi program kesehatan pada masyarakat, pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan air resapan tanah, dan pelaksanaan upaya pengendaliaan banjir.

"Ketujuh, sektor pengelolaan energi dengan aksi berupa pengelolaan energi," ujar Asep.

4. Pelaksanaan aksi dipercepat melalui tim mitigasi

ilustrasi polusi udara pekat (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Asep mengatakan, pihaknya melakukan percepatan seluruh aksi di tiap sektor yang dirancang melalui Tim Mitigasi dan Adaptasi Bencana Iklim yang tertuang dalam Keputusan Gubernur nomor 96/2020, Instruksi Gubernur Nomor 17 tahun 2020 tentang Pengendalian Dampak Bencana Iklim dan juga ditetapkan sebagai Kegiatan Strategis Daerah (KSD 72).

Contohnya, terkait Energi Baru Terbarukan (EBT), pihaknya telah memasang PLTS (solar roof top) di gedung perkantoran pemerintah, gedung fasilitas Kesehatan, gedung fasilitas pendidikan, gedung sarana olahraga, dan lahan PLTS di Pulau Sebira.

Kemudian pemasangan lampu hemat energi (LHE) untuk peningkatan pencahayaan kota, pelaksanaan aksi hemat energi melalui pelaksanaan pemadaman lampu dalam rangka aksi hemat energi dan pengurangan emisi karbon.

"Ini dilaksanakan tiga kali dalam satu tahun sesuai Instruksi Gubernur nomor 14 tahun 2021," ujar Asep.

5. Evaluasi pelaksanaan aksi perubahan iklim

Ilustrasi. (Unsplash.com/ Li-An Lim)

Adapun evaluasi terhadap pelaksanaan aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim itu, kata dia, dilakukan secara berkala.

"Tentunya dengan kesesuaian pelaksanaan dan target yang dicapai," ucap dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us