Besok, MK Meregistrasi Perkara Sengketa Hasil Pilpres 2019

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) sudah siap menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden alias Pilpres 2019. Besok, Selasa (11/6), MK meregistrasi perkara sengketa hasil Pilpres 2019.
MK akan menggelar sidang perdana sengketa hasil pilpres setelah registrasi perkara, yakni 14 Juni 2019.
"Besok mulai diregistrasi. Persiapan kami sudah 100 persen. Sekjen dan seluruh pasukannya, personelnya sudah siap baik dari segi, katakanlah peraturannya maupun substansinya," ujar Ketua MK Anwar Usman saat ditemui di gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (10/6).
1. MK memutus sengketa pada 28 Juni
Waktu penyelesaian sidang pembuktian itu adalah 14 hari kerja. Artinya, dijadwalkan Mahkamah Konstitusi memutus sengketa hasil pilpres pada 28 Juni 2019. Sidang pendahuluan akan diisi dengan penyampaian permohonan pemohon dan jawaban termohon.
"Karena sidangnya memerlukan waktu yang sangat singkat ya, kan 14 hari harus sudah selesai sejak diregister, jadi kami harus segar bugar. Kalau persiapan khusus terkait hal-hal yang regulasi dan sebagainya, sudah siap," kata Anwar Usman.