Bharada E Bisa Diringankan karena 2 Faktor

Jakarta, IDN Times - Guru Besar Filsafat Moral, Romo Magnis Suseno mengatakan terdapat dua unsur meringankan Richard Eliezer alias Bharada E saat diperintah Ferdy Sambo untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini disampaikan Romo saat menjadi saksi ahli yang dihadirkan oleh tim penasihat hukum Bharada E di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/12/2022).
Romo menjelaskan, unsur pertama adalah kedudukan Bhrada E sebagai anggota kepolisian berpangkat rendah membuatnya terpaksa utuk melaksanakan perintah atasannya yang berpangkat Kadiv Propam Polri saat itu.
Saat itulah, Bharada E alami dilema, karena perintah yang melanggar normatif berbanding terbalik dengan perintah dari seorang Ferdy Sambo.
"Budaya laksanakan itu adalah unsur yg paling kuat," kata Romo Magnis.
Unsur meringankan kedua adalah keterbatasan situasi yang sangat membingungkan karena pada saat itu Richard harus memiliki pertimbangan matang dengan segera.
"Dia harus langsung bereaksi. Itu dua faktor yang secara etis yang meringankan. Kebebasan hati untuk masih mempertimbangkan dalam waktu berapa detik yang tersedia mungkin tidak ada," ujar Romo Magnis.

















