Bila Gugatan Batas Usia Capres Terkabul, KPU Akan Revisi PKPU

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) diagendakan menggelar sidang putusan gugatan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres) 2024, yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu pekan depan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya akan melaksanakan apapun keputusan yang dibuat MK.
"Ya kami nunggu saja kalau ada putusan, nanti kita bicarakan kalau sudah ada putusan," ujar Hasyim di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
1. Akan revisi PKPU

Hasyim menerangkan, bila MK mengabulkan gugatan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun, KPU akan merevisi Peratuaran Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebab, PKPU yang ada masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, yakni batas usia capres-cawapres adalah 40 tahun.
"Bahwa kemudian ada putusan yang berbeda, KPU sebagai pelaksana undang-undang akan melaksanakan putusan tersebut, tapi yang jelas PKPU itu dinyatakan sah apabila sudah di tandatangani pihak yang punya wewenang, dan kami di KPU," kata dia.
2. KPU sudah tandatangai PKPU pada 9 Oktober 2023

Hasyim mengaku sudah menandatangi PKPU terbaru yang salah satu isinya mengatur batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun. Hasyim menandatangani PKPU itu pada Senin, 9 Oktober 2023.
"Saya sebagai Ketua KPU, hari tanggal 9 Oktober 2023 sudah menandatangani PKPU tentang pendaftaran calon presiden, cawapres sekarang proses tinggal menunggu pengundangan oleh Kementerian Hukum dan HAM," beber dia.
3. MK putuskan soal gugatan usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023

Sebelumnya, MK dijadwalkan menggelar sidang pembacaan putusan soal batas usia capres dan cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023 mendatang.
Jadwal sidang putusan itu diunggah MK melalui situs resminya pada, Selasa lalu.
"Senin 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB. Pengucapan Putusan," tulis MK dalam lamannya.