Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bisa Dipidana, Bawaslu Imbau Perangkat Desa Tak Jadi Tim Kampanye

Ilustrasi kampanye (IDN Times/Galih Persiana)

Jakarta, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umun (Bawaslu) RI mengimbau kepada perangkat desa hingga kepala desa (kades) untuk tidak berpartisipasi sebagai tim kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

"Kepada Kepala Desa, Perangkat Desa, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tidak boleh jadi tim kampanye saat Pemilu 2024," kata Anggota Bawaslu, Totok Hariyono dalam diskusi bertajuk Siapa Sajakah Warga Desa yang Dilarang Berpolitik Partisan yang diselenggarakan oleh media Desa TV, Kamis (24/11/2022).

1. Sesuai dengan Undang-Undang Pemilu

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Totok menjelaskan, pelarangan perangkat desa menjadi tim kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Tertuang dalam Pasal 280 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 yang berbunyi: pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye pemilu dilarang mengikutsertakan: (h) kepala desa, (i) perangkat desa, (j) anggota badan permusyawaratan desa," tutur dia.

2. Diatur juga dalam Undang-Undang Desa

Ilustrasi kampanye. (IDN Times/Galih Persiana)

Selain dalam UU Pemilu, kata Totok, larangan kepala desa terlibat kampanye juga telah dituangkan dalam UU Desa Nomor 6 Tahun 2014. 

"Kepala desa dilarang menjadi pengurus Partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah," ucap Totok.

"Prinsipsnya itu, jabatan perangkat desa, kepala desa itu kan harus mengayomi semuanya," sambung dia.

3. Kasus kades di 2019 dipenjara karena ikut kampanye

Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Haryono (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Totok mencontohkan, kasus kepala desa di Mojokerto, Jawa Timur yang ikut menjadi tim kampanye saat tahapan Pemilu 2019 hingga berujung dipidana kurungan penjara. 

"Setiap kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dalam masa kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak dua belas juta rupiah," ujarnya saat membacakan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 490.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yosafat Diva Bayu Wisesa
EditorYosafat Diva Bayu Wisesa
Follow Us