Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Blanko Dijual Online, Sistem E-KTP Jebol? Ingi Penjelasan Mendagri

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo (nomor dua dari kanan). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Jakarta, IDN Times - Setelah megakorupsi, E-KTP kembali menjadi pemberitaan negatif. Kali ini, blanko e-KTP ditemukan dijual bebas di sebuah e-commerce. Dugaan ada sistem e-KTP jebol pun menyeruak.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun menegaskan, tidak ada sistem KTP elektronik yang jebol karena adanya kasus penjualan blanko e-KTP. "Tidak benar," kata dia di Gedung DPR, Kamis (6/12).

2. Penjualan blanko e-KTP itu kejahatan umum biasa

Ilustrasi e-KTP. (IDN Times/Reza Iqbal Ghifari)

Hal senada juga dikatakan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga turun hadir di DPR untuk menjelaskan persoalan penjualan blanko e-KTP itu kepada wakil rakyat. Menurut dia, penjualan blanko itu adalah tindak pidana umum biasa. "Tidak ada sistem yang jebol," kata Zudan.

Dia lantas menceritakan kronologi bagaimana e-KTP kosongan itu bisa sampai dijual secara online. Menurutnya, ini sama saja seperti kejahatan umum, di mana seorang anak yang mengambil blanko yang dibawa oleh ayahnya. "Kebetulan, ayahnya mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Tulang Bawang," kata Zudan dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR RI di Gedung DPR, seperti dikutip dari Antara.

Zudan menyampaikan bahwa blanko asli memiliki chip yang bisa dilacak, mulai dari data perusahaan penerbit, kapan diterbitkan, hingga dikirim ke Dinas Dukcapil di daerah.

3. Kasus terungkap saat blanko e-KTP dijual di Tokopedia

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Dari penyidikan sementara ini, pelaku diduga mengambil 10 blanko e-KTP dari ruangan ayahnya yang dulunya merupakan Kepala Dinas Dukcapil Tulang Bawang. Kemudian, dia menjualnya di Tokopedia.

Diketahui, blanko tersebut dicetak pada Februari dan dikirimkan ke Tulang Bawang pada Maret 2018.

Rupanya, menemukan si penjual ini tidak sulit. Aparat melacaknya dari data penjual yang tertera di platform Tokopedia. "Kalau di Tokopedia itu semua kan ada nama penjualnya. Langsung kami telusuri dengan database kependudukan, ketemu alamatnya, nomor handphonenya karena kan nomor handphone terdata semua,” jelas Zudan.

3. Kemendagri juga mengirim orang ke rumah pelaku untuk mendalami motif dan modus

twitter.com/TMCPoldaMetro

Zudan kemudian menugaskan Kadis Dukcapil Provinsi Lampung dan Ketua Forum Dukcapil Lampung untuk mendatangi rumah si penjual tersebut untuk benar-benar bisa mendalami motif dan modusnya. Setelah itu, kemudian Kemendagri melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya sejak Selasa (4/2).

Selain itu, Kemendagri langsung memerintahkan Tokopedia melakukan take down atas penawaran barang ilegal itu. Tokopedia sudah menurunkan penawaran blanko e-KTP itu pada Rabu (5/12).

4. Penjualan blanko e-KTP termasuk pidana dengan ancaman 10 tahun penjara

tokopedia.com

Zudan mengimbau, e-commerce lebih teliti memeriksa barang yang dijual mitra mereka. Praktik jual beli blanko e-ktp tergolong tindak pidana berat dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun serta denda Rp1 miliar.

“Jangan main-main. Bukalapak, Tokopedia, semuanya. Karena ini dokumen negara rahasia ada di sana. Kalau barang-barang palsu nantinya domainnya dengan polisi misalnya ada pemalsuan KTP di pasar Pramuka itu Itu polisi yang bergerak,” imbaunya.

5. Blanko yang sudah dibeli tidak bisa digunakan

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)

Lebih jauh Zudan menjelaskan, blanko yang telah terjual tidak dapat digunakan karena chip yang ada di blanko tersebut beda dan tidak terdata pada database Kemendagri.

“Sebanyak 10 blanko (terjual) tidak bisa di apa-apakan. Blanko itu baru bisa diisi datanya kalau sudah terkoneksi dengan Data Center kalau tidak terkoneksi dengan database,  yang terjadi blanko biasa dan tidak bisa diapa-apakan,” jelasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ita Lismawati F Malau
EditorIta Lismawati F Malau
Follow Us