Bolos dan Pakai Narkoba, 3 Anggota Polres Jakarta Utara Dipecat

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Utara memecat tiga anggotanya yakni Anggota Sat Samapta Bripka Rofyan dan Brigadir Mangihut Yulianto S terkait kasus narkoba dan anggota Sat Intelkam, Brigadir Sutarno karena desersi atau bolos kerja.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan memberi ketiganya sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam apel pada Selasa (19/12/2023).
“Terlaksananya apel ini karena telah melewati tahapan-tahapan sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku,” kata Gidion dalam keterangan tertulisnya.
1. Tiga anggota yang dipecat tidak dihadirkan dalam apel

Meski begitu, ketiga anggota tersebut tidak dihadirkan dan hanya fotonya yang dibawa anggota Provost Polres Metro Jakarta Utara.
Ketiga foto anggota yang bermasalah tersebut langsung dicoret oleh Gidion sebagai penanda jika ketiganya resmi dipecat.
2. Pemecatan dilakukan dengan 3 asas

Ia mengungkapkan, ada beberapa asas yang mendasari dalam tiap keputusan bagi anggota yang dipecat.
“Ada tiga asas, yakni asas kepastian hukum, asas kemanfaatan, dan asas keadilan,” ujarnya.
3. Kapolres Jakarta Utara menyayangkan pemecatan tersebut

Gidion menyayangkan aksi yang dilakukan anggotanya tersebut hingga berujung pemecatan. Hal tersebut akan berdampak bukan hanya untuk personal anggota, melainkan juga akan berdampak untuk keluarganya.
“Jelas ini sangat berimbas bagi yang berangkutan dan keluarganya, oleh karena itu saya berharap ke depannya tidak ada lagi apel PTDH seperti ini,” tegasnya.