Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bongkar Jaringan Fredy Pratama di Kalsel, Polisi Sita 70 Kg Sabu

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Intinya sih...
  • Polisi menyita 70,76 kilogram sabu milik bandar narkotika internasional Fredy Pratama di Kalimantan Selatan.
  • Penangkapan pelaku AR di Banjarmasin Utara membawa hasil temuan 9,1 kilogram sabu dan pengakuan tentang peredaran sabu oleh pelaku MM.
  • Pengembangan kasus mengarah pada penemuan kurir sabu AW dan JB, pembuat bunker MR, serta penyimpanan sabu oleh pelaku SA di Banjarmasin Timur.

Jakarta, IDN Times - Polisi kembali menyita narkotika jenis sabu sebanyak 70,76 kilogram milik jaringan bandar narkotika internasional Fredy Pratama di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa menyebut pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu dibongkar oleh Direktorat Reserse Kriminal Narkoba Polda Kalsel.

"Polri melalui Polda Kalsel telah berhasil membongkar jaringan narkotika milik bandar besar Fredy Pratama dan menyita total 70,76 kilogram sabu," ujar Fredy dalam keterangan tertulis, Rabu (23/10/2024).

1. Polisi menemukan barang bukti 9,1 kilogram sabu

Dua nelayan Kepri yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu dan happy five (Istimewa)

Sementara itu, Kapolda Kalsel Irjen Winarto menjelaskan pengungkapan jaringan Fredy Pratama itu berawal dari penangkapan pelaku berinisial AR di salah satu hotel di Banjarmasin Utara, pada Kamis (26/9/2024).

Dari hasil penangkapan itu, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel menemukan barang bukti 9,1 kilogram sabu dari tas pelaku. Narkoba itu dipisah ke dalam delapan paket ukuran besar dan 13 paket ukuran kecil.

Setelah pemeriksaan, pelaku AR mengaku mengedarkan sabu dari pelaku lain berinisial MM.

"Terungkap bahwa MM adalah kaki tangan Freddy Pratama alias Miming. MM berperan sebagai operator peredaran narkotika di tiga wilayah, Jakarta, Surabaya dan Bali," jelasnya.

2. Polisi mendapat informasi rencana pengiriman sabu

Polres Kubu Raya menggagalkan penyelundupan sabu di Bandara Supadio. (IDN Times/Polres Kubu Raya).

Berdasarkan informasi tersebut, ia menyebut penyidik kembali melakukan pengembangan dan didapati adanya rencana pengiriman sabu yang telah diatur oleh MM menggunakan satu unit mobil Mitsubishi Triton.

Setelahnya, Winarto menyebut tim Polda Kalsel melakukan pengejaran terkait rencana pengiriman sabu itu hingga akhirnya berhasil ditemukan di Jalan Hasan Basri, Banjarmasin Utara, pada Selasa (8/10/2024) kemarin sekitar pukul 01.00 WITA.

Winarto mengatakan dari hasil pengejaran itu didapati dua pelaku yang bertugas sebagai kurir yakni AW dan JB. Selain itu dari mobil tersebut juga ditemukan barang bukti 50 paket sabu dengan kemasan plastik teh cina bertuliskan Guanyinwang.

"Yang disembunyikan di bunker di dalam kursi belakang dengan berat total 51,3 kilogram lebih. Petugas juga turut menyita pil ekstasi yang ditemukan sebanyak 9.560 butir," jelasnya.

3. Polisi menangkap terduka pelaku

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak berhenti di situ, penyidik turut menangkap pelaku MR yang berperan sebagai pembuat bunker di mobil Triton untuk tempat penyimpanan sabu-sabu. Winarto mengatakan pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya penyidik mendapati pelaku lain berinisial SA di wilayah Banua Anyar, Banjarmasin Timur, pada Kamis (10/10/2024).

Ia menyebut pelaku SA ditangkap di sebuah rumah yang diduga merupakan tempat penyimpanan sabu milik jaringan Fredy Pratama. Dari gudang tersebut penyidik juga menyita total 10 paket besar sabu dengan berat total 10,3 kilogram lebih.

Sementara itu Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut.

"Sesuai arahan Kabareskrim Polri, jangan pernah berhenti dengan menangkap pelaku dan pengedar narkoba. Tapi kejar sampai aset-asetnya. Hanya dengan memiskinkan mereka kita bisa melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," ujar dia.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us