BPN: Prabowo Capres, Tidak Bisa Dipidana

Jakarta, IDN Times - Juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade mengatakan sebagai calon presiden, pernyataan Prabowo tidak dapat dipidanakan.
Hal itu disampaikan Andre dalam menanggapi dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas terlapor Prabowo Subianto oleh Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap negara/makar oleh Polda Metro Jaya.
Andre menyebutkan bahwa sebagai calon presiden, Prabowo dilindungi oleh undang-undang dan tidak bisa dipidana. "Menurut undang-undang, Pak Prabowo sebagai calon presiden itu dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak bisa dipidana atas ucapannya," kata Andre, dikutip dari Antara pada Selasa (21/5).
Selain itu, Andre juga menyebutkan tidak ada ucapan dan tindakan Prabowo yang mengarah ke makar. "Intinya kami sudah terima dan sedang kami kaji. Yang pasti Pak Prabowo sebagai pasangan calon dilindungi undang-undang atas ucapannya," kata Andre.