[BREAKING] Indra Kenz Ditahan 20 Hari di Rutan Bareskrim

Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan YouTuber Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai tersangka kasus binary option Binomo. Penahanan dilakukan setelah pemeriksaan sebagai tersangka pada
hari ini, Jumat (25/2/2022) pukul 08.30 WIB.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah pemeriksaan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap crazy rich Medan itu 20 hari ke depan.
“Penyidik Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri melakukan penahanan terhdap IK untuk masa waktu 20 hari terhitung tanggal 25 Februari sampai 16 Maret 2022. Penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri.