Nyampah di Stasiun MRT Bakal Kena Denda Rp500 Ribu

Jakarta, IDN Times - Pada hari terakhir operasi nonkomersial kereta Moda Raya Terpadu (MRT) beredar viral sebuah foto yang menunjukan sampah yang berserakan mengotori gerbang masuk stasiun Bundaran HI.
Agar kejadian itu tak berulang, PT MRT memutuskan memberi denda kepada warga yang membuang sampah sembarangan.
1. Nyampah didenda Rp500 ribu

Corporate Secretary MRT Jakarta Muhammmad Kamaluddin mengatakan, masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan di area stasiun MRT akan dikenakan denda.
“Ada denda Rp500 ribu,” ujarnya, Selasa (2/4).
2. Aturan tersebut hasil keputusan bersama dengan Pemprov DKI Jakarta

Kamaluddin mengatakan, aturan tersebut merupakan keputusan bersama antara PT MRT dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Ini sudah keputusan bersama dengan Pemprov DKI, ada Perdanya. Nanti saya foto nih ada di setiap entrance, terutama yang viral itu kita pasang peringatan denda Rp500 ribu yang buang sampah sembarangan,” jelasnya.
3. Stasiun MRT tak akan tersedia tempat sampah

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengatakan, di dalam stasiun MRT memang tak terdapat tempat sampah. Hal itu dilakukan untuk memberikan pelajaran kepada setiap warga untuk tidak membuang sampah.
"Ini bagian dari pendidikan bahwa sampahnya dibawa tidak ditinggalkan, jadi stasiun ini bukan tempat sampah. Karena itu sampahnya jangan ditinggal, dibawa,” ujar Anies di Stasiun MRT Blok M, Jakarta Selatan.
4. Anies minta semua pihak untuk saling mengingatkan

Anies menjelaskan kebijakan tersebut dilakukan demi melatih semua pihak agar lebih disiplin dan tak membuang sampah sembarangan. Ia mengimbau semua pihak untuk saling mengingatkan jika ada yang membuang sampah sembarangan.
“Kalau ada yang ngebuang ingatkan jangan membuang sampah. Di sisi lain petugas kita akan selalu bergerak untuk memastikan kalau ada yang ditinggal dibersihkan, tapi ingat untuk semuanya. Di tempat ini terlatih untuk menjaga kebersihan bersama-sama,” ujarnya.