Habiburokhman: Waspada Penumpang Gelap dalam Reformasi Polri

- Habiburokhman mewanti-wanti adanya 'penumpang gelap' dalam reformasi Polri
- Mantan pejabat diduga memiliki tujuan lain dan kerap menyudutkan institusi Polri
- Tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mewanti-wanti dugaan adanya ‘penumpang gelap’ dalam agenda reformasi Polri. Ia menduga ada pihak-pihak yang memiliki tujuan dan semangat lain dengan memanfaatkan momentum reformasi Polri.
“Kita harus mewaspadai penumpang gelap reformasi Pori. Mereka adalah oknum-oknum yang mengklaim mendorong percepatan reformasi Polri namun ternyata memiliki agenda lain seperti dendam politik ataupun eksistensialis pribadi yang berlebihan,” kata Habiburokhman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (13/2/2026).
1. Habiburokhman sebut ada peran mantan pejabat

Politisi Gerindra itu mensinyalir pihak yang diduga memiliki tujuan lain itu adalah mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan, ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri.
“Mereka bisa saja mantan pejabat yang dahulu punya kewenangan ikut menentukan arah kebijakan pemerintah terkait Polri, namun justru tidak melakukan apa-apa saat menjabat,” kata Habiburokhman.
2. Bertentangan dengan semangat reformasi Polri

Habiburokhman menjelaskan, mantan pejabat yang dimaksud juga kerap mengumbar cerita-cerita yang menyudutkan institusi Polri. Hal itu dilakukan tanpa data yang jelas dan tanpa bisa dikonfirmasi kebenarannya.
“Narasi yang mereka dengungkan berbeda ekstrem dengan semangat reformasi Polri yang tertuang dalam Pasal 30 UUD 1945 dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000, yakni posisi Polri yang di bawah kendali langsung Presiden dengan pengawasan DPR,” ujar Habiburokhman.
3. Habiburokhman tegaskan tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah

Dengan kekuatan pengaruhnya, kata Habiburokhman, bisa saja mereka mempengaruhi sebagian masyarakat hingga menyuarakan hal yang sama. Padahal, narasi mereka bisa memperlemah Polri dan sekaligus memperlemah pemerintahan Prabowo Subianto.
“Kita paham bahwa di semua institusi tentu ada oknum yang melakukan kesalahan dan pelanggaran. Tapi kita tidak boleh merumuskan langkah percepatan reformasi Polri yang salah kaprah. Percepatan Reformasi Polri harus terus kita kawal, agar tetap pada koridor konstitusi dan TAP MPR Nomor VII tahun 2000,” ujarnya.

















