Dorong Koalisi Permanen, Golkar: Dimensi Waktunya Bisa Jangka Panjang

- Koalisi permanen bisa untuk jangka panjang
- PAN sepakat koalisi permanen, tapi diatur di RUU Pemilu
- PDIP tolak ide Golkar soal koalisi permanen
Jakarta, IDN Times - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan, koalisi permanen penting untuk mendukung kebijakan pemerintah, namun kadang dihadapkan dengan pilihan dilematis.
Menurut dia, membangun koalisi politik yang kuat dan berkelanjutan bukan hanya dibutuhkan saat situasi politik berada dalam kondisi menguntungkan, tetapi juga ketika menghadapi tantangan dan kesulitan.
"Dalam keadaan yang barangkali masih memerlukan dukungan, Golkar tidak akan pernah lari dari kesepakatan koalisi. Jadi kita dorong koalisi permanen," kata Sarmuji di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
1. Koalisi permanen bisa untuk jangka panjang

Sarmuji menjelaskan, konsep koalisi permanen masih dapat dibicarakan lebih lanjut terkait jangka waktunya. Menurut dia, setelah ada kesepakatan mengenai koalisi permanen, barulah durasi koalisi dapat ditentukan melalui pembahasan bersama antarpartai.
“Koalisi permanen bisa kita bicarakan jangka waktunya. Nanti kalau sudah sepakat tentang koalisi permanen, jangka waktunya bisa kita bicarakan,” ujarnya.
Namun, ia mengatakan, koalisi permanen bisa saja diterapkan dalam satu periode lima tahun ini atau bisa dalam jangka waktu yang panjang.
"Apakah 5 tahun penuh ini, atau bisa juga berdimensi jangka panjang, nah itulah perlunya pembicaraan-pembicaraan yang intensif membangun komunikasi di antara sesama partai," kata dia.
2. PAN sepakat koalisi permanen, tapi diatur di RUU Pemilu

Wakil Ketua Umum (Waketum) PAN, Viva Yoga Mauladi, sepakat dengan usulan Ketua Umum Partai Golkar Bahlil Lahadalia terkait koalisi permanen, tetapi harus masuk dalam salah satu klausul di RUU Pemilu.
Adapun wacana ini sempat digulirkan Bahlil di hadapan Presiden Prabowo Subianto yang hadir dalam Puncak HUT ke-61 Partai Golkar pekan lalu.
Menurut dia, usulan Bahlil patut diapresiasi dalam meletakkan fondasi untuk membangun sistem presidensial Indonesia ke depan dengan multi partai. Namun, ia menunggu jadwal revisi UU Pemilu melalui sistem kodifikasi yakni UU Pilpres; UU Penyelenggara Pemilu; UU Pemilihan Anggota DPR, DPD; DPRD Provinsi, Kabupaten/ Kota.
"Jika koalisi permanen menjadi keputusan politik seluruh partai, maka harus masuk di pasal di UU Pemilu. Jika itu terjadi, maka PAN satu pemikiran dengan Golkar," kata Viva kepada IDN Times, Sabtu 6 Desember 2025.
3. PDIP tolak ide Golkar soal koalisi permanen

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Paraeira menekankan, tidak pernah ada sistem koalisi permanen dalam sejarah politik Indonesia. Hal ini disampaikan menyikapi usulan Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia.
"Dalam sejarah politik Indonesia, kalau kita perhatikan, belum pernah terjadi koalisi permanen. Yang ada adalah kalau PDI Perjuangan, kami menyebut itu kerja sama antarpartai," kata Andreas usai pelaksanaan Rakernas I PDIP di Ancol, Jakarta Utara, Senin (12/1/2026).
Dia menyampaikan bahwa istilah koalisi hanya dikenal dalam sistem parlementer. Sementara, Indonesia sendiri menganut sistem presidensial, yang mana partai politik berupaya untuk membangun kerja sama politik.
"Tapi ya, apa yang dimaksudkan dengan koalisi permanen, apakah untuk selama-lamanya? Mungkin keinginan para politisi ya silahkan. Tapi kan kita tidak ikut campur soal itu," ujarnya.
Andreas menegaskan, dalam Pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, PDIP telah mengambil sikap sebagai partai penyeimbang.
"Tidak menyebut diri sebagai partai oposisi. Itu poin, sikap PDI Perjuangan di dalam sistem politik yang berjalan saat ini, dan itu sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang kita pegang sebagai landasan Negara kita," pungkasnya.
















