Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Arie: Kominfo Blokir 11 Ribu Konten Judi Online dalam Sepekan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat memberi keterangan pers soal perjudian online di Kementerian Kominfo (Kamis, 20/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi saat memberi keterangan pers soal perjudian online di Kementerian Kominfo (Kamis, 20/7/2023) (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan, kementeriannya sudah memutuskan akses atau takedown terhadap belasan ribu konten perjudian online dalam sepakan. 

Sebelumnya, Kominfo meyebut telah melakukan hal serupa terhadap 846.047 konten perjudian online sejak 2018 hingga 19 Juli 2023.

Hal itu diungkapkannya dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kominfo, Gambir, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Kamis (20/7/2023). 

"Bahkan dalam seminggu terakhir, sejak 13 sampai 19 juli 2023 Kementerian Kominfo telah melalukan pemutusan akses terhadap 11.333 konten perjudian online," kata dia kepada awak media.

1. Ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Budi Arie juga mengatakan, Kominfo juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan yang melanggar hukum, termasuk di antaranya konten perjudian lewat platform cekrekening.co.id.

Sepanjang Juli 2023 ada 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan judi online.

"Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang kementerian kominfo terima tahun 2023 yaitu sebanyak 1.914 aduan," katanya.

2. Berasal dari patroli dan aduan konten

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sunariyah)

Budi Arie mengatakan, penangan konten yang mengandung unsur perjudian ini berdasarkan hasil temuan patroli siber Kominfo dan juga aduan konten dari masyarakat umum.

"Penemuan tersebut dilanjutkan dengan tahap verifikasi dan permintaan rekomendasi dari Kementerian dan Lembaga terkait untuk memastikan suatu konten betul mengantung muatan yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata pendiri Projo tersebut.

3. Jika ditolak maka ada sanksi sesuai UU yang berlaku

ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)
ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Khusus untuk konten perjudian, Kominfo dapat melakukan pemutusan langsung. Jika konten itu ada di suatu situs, maka Kominfo akan memutus akses terhadap situs, jika konten perjudian ada di platform media sosial, maka pengelola platform akan diminta hapus konten perjudian tersebut.

"Jika platform menolak untuk melakukan penghapusan, maka akan dikenakan sanksi sesual peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ilyas Listianto Mujib
Lia Hutasoit
Ilyas Listianto Mujib
EditorIlyas Listianto Mujib
Follow Us