Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena.

Ia ditangkap ketika berada di sebuah kamar salah satu hotel di Jakarta. Saat ditangkap, KPK juga menemukan uang tunai senilai Rp130 juta.

"Ini kami tunjukkan ketika tim mengamankan barang bukti uang senilai Rp130 juta saat tim juga mengamankan saudara SJL Bupati Bolmut di salah satu hotel di Jakarta," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, KPK juga menemukan uang tunai ketika menggeledah rumah bupati dan rumah Kepala Dinas PUPR Bolmut. Sebanyak Rp50 juta ditemukan tersimpan di koper yang ada di rumah bupati dan Rp20 juta di rumah Kadis PUPR Bolmut.

Kemudian secara paralel tim juga mengamankan uang yang tersimpan dalam koper di rumah Bupati Bolmut. Kemudian di sisi kanan ini uang yang ditemukan di rumah dinas Kadis PUPR senilai Rp50 juta, sehingga totalnya Rp200 juta.

Sirajudin Lasena pun ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan serta penerimaan gratifikasi. Ia diduga meminta fee proyek senilai 10 persen serta gratifikasi senilai total Rp11,14 miliar.

Atas perbuatannya, Sirajudin Lasena disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.