Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah memulai kembali tahapan Pilkada 2020 yang sempat tertunda akibat pandemik virus corona atau COVID-19. Seluruh tahapan yang disiapkan oleh KPU itu, mengacu pada protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Dimulainya kembali tahapan Pilkada dilakukan seiring terbitnya Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2020 mengenai perubahan ketiga atas Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020.
Berikut ini jadwal lengkap tahapan Pilkada 2020 berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.