Jakarta, IDN Times - Akhir tahun 2022 sudah semakin mendekat. Maka, warga diperkirakan bakal sisa waktu cuti pada 2022 untuk berlibur bersama keluarga.
Meski demikian pandemik COVID-19 masih melanda. Oleh sebab itu, ada sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang bila ingin bepergian di dalam negeri dengan menggunakan pesawat.
Petunjuk pelaksanaan bagi warga yang ingin bepergian di dalam negeri mengacu kepada Surat Edaran (SE) nomor 82 tahun 2022 yang diteken oleh Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Isnin Istiartono pada Agustus 2022 lalu.
Sejumlah protokol kesehatan yang harus dipatuhi antara lain calon penumpang wajib mengenakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut, hidung dan dagu. Lalu, mengganti masker secara berkala setiap empat jam.
"Membuang limbah masker di tempat yang disediakan," demikian isi SE tersebut.
Calon penumpang diminta untuk menghindari kerumunan dan menjaga jarak 1,5 meter. Kemudian, mereka juga diminta untuk tidak berbicara satu arah atau dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang penerbangan.
Lalu, apakah calon penumpang pesawat tetap diwajibkan untuk mengikuti tes COVID-19 sebelum terbang untuk rute domestik?